DEPOK, Radarjakarta.id – Sengketa kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, kembali mencuat ke publik. Ahli waris almarhum Joyo Subianto resmi menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri Depok karena lahan milik keluarga mereka diduga digunakan sepihak sebagai akses menuju Kantor Kecamatan Limo.
Gugatan tersebut teregister dengan Perkara Nomor 31 di PN Depok. Sidang perdana yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan legal standing, dengan pihak tergugat yakni Pemkot Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta BPN Kota Depok.
Kuasa hukum penggugat, Maksimus Hasman S.H, Angelianus Hasiman Saik, S.H, dan Solinfiktus Ade Putra, S.H, menegaskan, tanah tersebut dibeli secara sah pada tahun 1988, jauh sebelum pemekaran wilayah. Saat itu, objek tanah masih masuk wilayah Kabupaten Bogor. Namun setelah pemekaran, lokasi tanah masuk administrasi Kota Depok dan kemudian diklaim sebagai milik pemerintah daerah.
“Klien kami adalah pemilik sah. Tidak pernah ada proses ganti rugi, padahal sebagian lahan digunakan untuk kepentingan akses jalan menuju kantor kecamatan,” tegas kuasa hukum dalam konferensi pers.
Dari total luas objek sekitar 990 meter persegi, sekitar 504–545 meter persegi disebut telah dikuasai Pemkot Depok untuk akses jalan di samping masjid menuju kantor Kecamatan Limo. Padahal, tanah tersebut telah dikuasai keluarga almarhum selama lebih dari 35 tahun.
Pihak penggugat juga mengungkap, pada tahun 2019 Pemkot Depok sempat menggugat klien mereka dengan dalil kepentingan umum. Namun gugatan tersebut tidak diterima pengadilan dan Pemkot Depok dinyatakan kalah.
Kuasa hukum menegaskan, dalih kepentingan umum tidak dapat dijadikan alasan perampasan sepihak. Mereka merujuk pada Pasal 28H UUD 1945 serta UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan hak milik tidak boleh diambil tanpa dasar hukum dan kompensasi yang sah.
“Kami mempertanyakan, Pemkot Depok ini tunduk pada aturan hukum yang mana? Tidak pernah ada realisasi ganti rugi sampai hari ini,” ujar kuasa hukum lainnya.
Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat juga menyayangkan ketidakhadiran Pemkab Bogor, meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Sikap tersebut dinilai mencerminkan minimnya itikad baik dalam penyelesaian perkara.
Melalui media, penggugat juga meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan yang melibatkan pemerintah daerah di bawah kewenangannya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 19 Februari, dengan agenda yang sama. Pihak penggugat berharap seluruh tergugat hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Jangan berlindung di balik kepentingan umum untuk merampas hak warga negara,” tutup kuasa hukum.
Kronologis
Tahun 1973 Terbit SHM No. 4 tanah di Kelurahan Limo seluas ±2.510 m² atas nama Kotong Koni, kemudian beralih kepada Yimy C. Mulya.
15 Februari 1988 Alm. Djoyo Sugianto membeli tanah SHM No. 4 dari Yimy C. Mulya berdasarkan Akta Jual Beli dari Notaris. Saat itu, akses Kantor Kecamatan Limo belum melalui tanah sengketa, hanya lewat Jalan Rotan dan jalan setapak.
Tahun 1999–2000 Setelah pemekaran Kota Depok (UU No. 15 Tahun 1999), Pemerintah Kota Depok membuat jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo di atas tanah SHM No. 4 milik Alm. Djoyo Sugianto tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Protes keluarga tidak pernah ditanggapi.
Tahun 2004 Saat mengurus penggantian blanko sertifikat, BPN menyatakan SHM No. 4 harus dipecah (splitsing). Hasilnya, terbit SHM No. 05038 seluas ±1.514 m² atas nama Alm. Djoyo Sugianto. Sisa tanah ±996 m² belum diterbitkan sertifikat, sebagiannya lagi sudah terpakai sebagai jalan.
30 November 2015 Alm. Suganda (anak Alm. Djoyo Sugianto) mengajukan surat permohonan ganti rugi kepada Wali Kota Depok atas penggunaan tanah sebagai jalan. Namun tidak pernah dijawab.
Februari 2016 Karena tidak ada respons, jalan ditutup. Pemerintah Kota Depok menjanjikan ganti rugi pada APBD 2018, namun janji tersebut tidak direalisasikan.
Tahun 2017 & 2018 BPN melakukan pengukuran ulang, hasilnya menegaskan bahwa, tanah seluas 504 m² yang digunakan sebagai jalan adalah bagian dari eks SHM No. 4, jalan tersebut memiliki NIB 07821 dan 07822
2018–2019 Alm. Djoyo Sugianto menghibahkan SHM No. 05038 kepada Alm. Suganda secara sah melalui akta notaris. Dengan demikian, Alm. Suganda menjadi pemilik sah tanah yang terdampak jalan tersebut.
24 Mei 2019 Alm. Suganda memagari tanah untuk mencegah penguasaan sepihak. Oknum Pemkot Depok merusak pagar, sehingga dilakukan laporan pidana ke Polda Metro Jaya.
Pada tahun 2019 Pemda Depok menggugatan PMH alm. Suganda, Pemda Depok kalah dalam sengketa tersebut berdasarkan putusan pengadilan no. 224/Pdt.G/2019/Pn Dpk yg berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sampai Gugatan Diajukan (2026), tanah 504 m² tetap dikuasai dan digunakan sebagai jalan, tidak pernah ada ganti rugi, dan pemerintah berdalih “kepentingan umum”, namun tanpa prosedur pembebasan tanah.
Tahun 2023–2026 Para ahli waris menunjuk Debbie Rachmawati Teguh (Penggugat) sebagai kuasa ahli waris untuk memperjuangkan hak atas tanah warisan Alm. Djoyo Sugianto melalui gugatan PMH.










