Radarjakarta.id | JAKARTA – Laporan hasil survei tentang indeks gangguan industri tembakau pada 2023 di Indonesia menunjukkan Indonesia masih mencapai skor tinggi, yakni 84.
Ini mengindikasikan tingginya campur tangan industri dalam kebijakan dan menunjukkan bahwa pemerintah masih berpihak kepada industri tembakau dengan mengorbankan kesehatan rakyatnya.
Karena itu sejumlah pihak mendorong Pemerintah Indonesia lebih proaktif melindungi kesehatan masyarakat dengan mengambil langkah tegas mengurangi campur tangan industri tembakau, khususnya dalam proses pembuatan kebijakan. Diantaranya dengan melarang donasi dari industri tembakau, melarang perwakilan industri tembakau menjadi pemangku kepentingan dalam pembuatan kebijakan, dan membatasi akses industri tembakau kepada para pengambil kebijakan. Demikian benang merah yang bisa ditarik dari ‘Press Briefing bertajuk Refleksi Hari Demokrasi Internasional dan Peluncuran Laporan Indeks Gangguan Industri Tembakau Tahun 2023 di Indonesia, yang diadakan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan Lentera AnakAnak’ di Jakarta, hari ini, (29/09/23).
Indeks gangguan industri tembakau atau The Tobacco Industry Interference Index (TII Index) bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengukur tingkat campur tangan industri tembakau dalam kebijakan pengendalian tembakau di suatu negara dan respon pemerintah terhadap campur tangan tersebut. Indeks mencakup tujuh area yang menggambarkan campur tangan industri tembakau dan di kembangkan pertama kali oleh Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA). Sejak tahun 2015, sembilan negara ASEAN telah melakukan pemantauan dan membuat formula penghitungan seragam untuk mengukur indeks gangguan industri tembakau di masing-masing negara. Saat ini perhitungan indeks gangguan industri tembakau dilakukan oleh 90 negara di dunia.
Di Indonesia, pemantauan TII Index tahun 2023 dilakukan oleh RUKKI. *Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto*, menjelaskan bahwa skor pada TII Index tahun 2023 dihitung berdasarkan data yang diambil selama 2 tahun terakhir (April 2021 hingga Maret 2023).
*Bigwanto menambahkan, hasil pantauan RUKKI menunjukkan dengan tegas bahwa industri tembakau di Indonesia sangat terlibat dalam pembentukan kebijakan dan mendapatkan berbagai bentuk dukungan dari pemerintah. Hal ini membuat upaya untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia akan sulit tercapai, karena masalah inti, yaitu campur tangan industri rokok dalam kebijakan, belum diatasi. Selain itu, muncul kekhawatiran tentang adanya interaksi yang tidak perlu di antara pejabat pemerintah dengan industri tembakau, serta kurangnya transparansi atas interaksi yang terjadi tersebut.*
”Campur tangan industri tembakau telah menjadikan komitmen pemerintah Indonesia sangat lemah dalam mengendalikan produk tembakau, khususnya, dalam upaya menekan pengaruh industri tembakau dalam pengambilan kebijakan terkait isu kesehatan. Hal Ini berdampak pada tidak optimalnya upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau, karena kebijakan yang dihasilkan cenderung berpihak kepada industri,” kata Mouhamad Bigwanto.











