Radarjakarta.id | JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 September 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa social e-commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang/jasa dan tidak boleh melakukan transaksi langsung atau pembayaran langsung.
Menurut Zulkifli, social e-commerce seharusnya seperti platform digital yang bertugas mempromosikan barang/jasa, seperti iklan di TV. Tujuannya adalah agar tidak semua algoritma dikuasai oleh social e-commerce dan juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Kesepakatan ini akan diatur dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2023.
Zulkifli menyatakan bahwa revisi terhadap peraturan tersebut akan segera ditandatangani. Jika terdapat social e-commerce yang melanggar aturan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan peringatan. Jika melanggar lagi, maka social e-commerce tersebut akan ditutup.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan dari pedagang terkait TikTok Shop yang berdampak pada penurunan omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar. Presiden Jokowi mengakui bahwa perdagangan online berbasis media sosial berdampak pada usaha kecil dan mikro serta pasar tradisional. Oleh karena itu, pemerintah sedang mempersiapkan aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial.
Jokowi menegaskan bahwa aturan yang sedang dirancang akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Dia juga menegaskan bahwa aturan tersebut akan segera diselesaikan oleh kementerian terkait. Presiden berjanji bahwa aturan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Dalam aturan yang akan datang, social e-commerce akan dilarang melakukan transaksi langsung dan pembayaran langsung di platform media sosial. Mereka hanya akan diizinkan untuk melakukan promosi barang/jasa. Praktik seperti ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara social e-commerce dan pasar tradisional. Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan untuk melindungi data pribadi pengguna dari penyalahgunaan oleh social e-commerce.
Keputusan ini telah diputuskan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat maraknya social e-commerce, seperti TikTok Shop. Meskipun social e-commerce telah memberikan kemudahan bagi pedagang dan konsumen, namun tetap perlu diatur agar tidak merugikan pihak lain. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, perdagangan online bisa terkontrol dan tetap memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak. | Eka*











