JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id — Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 berujung pada penindakan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam pengancaman dan percobaan perampasan sepeda motor di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026). Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres mengamankan kelima orang tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, menyatakan kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa bermula saat Eko Febriansyah hendak berangkat kerja. Menurut pengakuan korban, sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector memepet kendaraannya hingga nyaris terjatuh dan mempersoalkan sepeda motor yang disebut tidak memiliki pelat nomor. Korban mengaku mempertanyakan kewenangan mereka untuk memeriksa kendaraan tersebut. Situasi kemudian memanas setelah seorang pria disebut menarik kerah bajunya, sementara beberapa orang lainnya mendesaknya agar ikut ke kantor mereka.
Eko juga mengaku kendaraannya kembali ditabrak ketika ia berusaha memutar balik untuk mencari bantuan. Merasa terancam, ia melakukan panggilan video dengan seorang anggota Polsek Kalideres, kemudian menghubungi Call Center Polri 110. Informasi mengenai lokasi kejadian dan tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya kelompok tersebut diteruskan kepada petugas untuk ditindaklanjuti.
Nasriadi menjelaskan, tim gabungan bergerak ke lokasi setelah menerima laporan. Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Petugas turut menyita lima unit sepeda motor, terdiri atas satu kendaraan milik korban dan empat kendaraan lain yang diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat. Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan bukti untuk memperjelas rangkaian kejadian.
Dalam keterangan kepolisian, para tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP terkait dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan dan pemaksaan menggunakan ancaman atau kekerasan. Penerapan pasal tersebut akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses hukum. Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai versi para tersangka maupun tanggapan perusahaan penagihan yang mungkin terkait belum tercantum dalam bahan yang tersedia.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan penagihan kendaraan secara tertib dan sesuai hukum. Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera meminta pertolongan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Laporan masyarakat menjadi pintu awal penanganan, sedangkan penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan bukti yang sah.***











