Ilustrasi, Korban pelecehan seksual. (Istimewa)
JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Polres Metro Jakarta Barat menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ayah kandungnya sendiri. Pria berinisial MT (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah anaknya yang berusia 16 tahun diketahui hamil sekitar enam bulan.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, mengungkapkan dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang Desember 2025 hingga September 2026. Kasus ini mulai terungkap pada Kamis, 24 September 2026, ketika korban bersama ibunya mendatangi Puskesmas Palmerah untuk memeriksakan kondisi kesehatan setelah mengalami flek.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban telah hamil sekitar enam bulan. Dalam pemeriksaan itu, korban menyampaikan dugaan perbuatan yang dialaminya. Tenaga medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada 30 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan penyidikan. Petugas memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, meminta keterangan korban dengan pendampingan petugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan. Penyidik turut mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan MT sebagai tersangka. Petugas menjemput tersangka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam proses pemeriksaan, tersangka didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).
Atas perkara tersebut, MT disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP. Penyidik telah melakukan penahanan dan melanjutkan pemberkasan untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
AKBP Evi Pagari menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan maupun eksploitasi. Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak diminta segera melapor kepada pihak berwenang agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang diperlukan.***











