KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules terkait Kasus ATR/BPN

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal, pada Kamis (15/10/2026). Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK kemudian menyita uang itu sebagai barang bukti untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Budi, penyidik menduga uang tersebut berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan diterima Hercules berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Dana itu diduga berhubungan dengan permintaan pembukaan blokir lahan serta pengurusan HGB yang kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Budi menyatakan penyerahan uang kepada penyidik merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum. KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang membantu penyidik mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Meski demikian, asal-usul dan hubungan uang Rp800 juta itu dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pada 15 September 2026, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga pernah menyatakan tidak mengetahui secara terperinci duduk perkara dugaan suap tersebut.

Penyitaan uang dari kuasa hukum Hercules menambah langkah penyidik dalam menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengurusan lahan. Namun, dugaan penerimaan uang bukan dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku. KPK masih mendalami konstruksi perkara tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.