Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Minggu, 11 Oktober 2026, menyusul beredarnya rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Kepolisian menyatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam laporan tersebut, Ruben turut menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram. Bukti itu akan menjadi bagian dari materi yang diteliti penyidik untuk mendalami perkara yang dilaporkan.

Polda Metro Jaya merekomendasikan penanganan laporan tersebut kepada Direktorat Reserse Siber. Hingga Senin, 12 Oktober 2026, kepolisian masih mendalami laporan dan barang bukti yang diserahkan pelapor.

“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” demikian keterangan Budi Hermanto.

Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, waktu kedatangan Ruben dan jam pasti pelaporan belum dipastikan dalam informasi yang tersedia. Polisi juga belum mengungkap secara resmi identitas pihak yang dilaporkan maupun kesimpulan hukum atas unggahan yang menjadi pokok perkara.

Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan demikian, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini masih harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terkait.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.