DEPOK, Radarjakarta.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial A (41), yang merupakan ayah kandung korban, diamankan polisi di wilayah Cilodong, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, **AKP Hendra**, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami putrinya yang masih berusia 14 tahun.
“Mengetahui anaknya menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok,” ujar AKP Hendra, didampingi Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti, Sabtu (8/8/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, di kediaman korban di wilayah Cilodong, Kota Depok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama memerintahkan Unit PPA melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta didukung alat bukti yang cukup, anggota Unit PPA bersama tim operasional kemudian mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” ungkap Hendra.
Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Cilodong. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku diduga mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Menurut Hendra, sebelum kejadian, pelaku diduga membujuk korban dengan menjanjikan uang untuk keperluan perjalanan ke Yogyakarta. Namun, korban kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara paksa.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu karena mengalami keluhan dan rasa sakit setelah peristiwa tersebut.
Saat diamankan polisi, pelaku disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 473 KUHP terkait dugaan tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam kasus tersebut.











