JAKARTA, RadarJakarta.id – Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai bagian dari tahapan memperoleh pengesahan badan hukum partai politik. Momen tersebut menjadi tonggak penting bagi PGR dalam menatap proses verifikasi hingga menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Ratusan kader dan simpatisan Partai Gerakan Rakyat memadati Gedung Kementerian Hukum di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Mereka hadir memberikan dukungan sekaligus mengawal proses penyerahan dokumen yang berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya dokumen pendaftaran oleh Kementerian Hukum. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang seluruh jajaran pengurus partai dari tingkat pusat hingga daerah.
Ia menjelaskan, seluruh kepengurusan Partai Gerakan Rakyat di 38 provinsi telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di masing-masing provinsi. Kelengkapan administrasi tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengesahan partai politik.
“Hari ini adalah hari yang sangat penting bagi kita. Mungkin yang diterima hanya selembar kertas, tetapi untuk mendapatkan secarik kertas ini dibutuhkan perjuangan yang luar biasa, pagi, siang, sore hingga malam. Pada 22 Juli kami berhasil melengkapi seluruh dokumen pendaftaran dari 38 provinsi, dari Sabang sampai Merauke,” ujar Sahrin Hamid.
Sahrin menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat lahir dari aspirasi masyarakat dan dibangun melalui semangat gotong royong dari akar rumput, bukan dibentuk oleh kepentingan segelintir elite.
Menurutnya, PGR merupakan rumah bersama bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin berkontribusi dalam membangun bangsa.
“Kami datang ke Kementerian Hukum dengan keyakinan bahwa ini adalah partainya rakyat. Partai ini tidak lahir dari atas, tetapi tumbuh dan berkembang dari bawah. Karena itu, Partai Gerakan Rakyat bukan milik satu orang, bukan milik satu keluarga, dan bukan milik satu kelompok. Partai ini adalah milik kita semua, milik seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sahrin juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum beserta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di 38 provinsi yang telah memberikan pelayanan administrasi selama proses pendaftaran.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh jajaran pengurus Partai Gerakan Rakyat, mulai dari DPP, DPW, DPD, DPC hingga para kader dan masyarakat yang turut memberikan dukungan.
“Ini adalah awal perjalanan, bukan akhir. Setelah dokumen kami diterima, perjuangan berikutnya adalah memenuhi seluruh persyaratan agar Partai Gerakan Rakyat dapat memperoleh tiket sebagai peserta Pemilu. Setelah itu, fase selanjutnya adalah memenangkan Pemilu 2029,” katanya yang disambut pekikan, “Salam Gerakan Rakyat, Hura” dari para kader.
Pendaftaran ini menjadi salah satu tahapan strategis bagi Partai Gerakan Rakyat dalam memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan dan pengesahan partai politik di Indonesia. Dengan telah diterimanya dokumen pendaftaran, partai kini akan melanjutkan proses administrasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.











