DELI SERDANG, Radarjakarta.id – Ratusan warga Perumahan Pondok Alam di Desa Sigara-gara, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilanda keresahan setelah sertifikat rumah subsidi yang mereka miliki terancam dibatalkan menyusul putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor 175/Pdt.G/PN Lubuk Pakam. Warga khawatir kehilangan kepastian hukum atas rumah yang telah mereka beli dan tempati selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut memicu aksi penyampaian aspirasi ke Pengadilan Tinggi Medan. Warga meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali karena dinilai berdampak besar terhadap ratusan keluarga penerima rumah subsidi. Mereka juga berharap pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat kecil yang membeli rumah melalui program resmi pemerintah.
Juru bicara warga, Rifai Nasa SH, mengatakan Perumahan Pondok Alam merupakan bagian dari program rumah subsidi yang dibangun pengembang PT Rapi Ray Putratama (RPP). Menurutnya, seluruh pembeli memperoleh rumah melalui prosedur resmi dan telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Warga menilai sengketa yang berkembang saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemilik rumah. Mereka juga mempertanyakan proses hukum yang berjalan karena konsumen sebagai pihak yang paling terdampak disebut tidak dilibatkan dalam persidangan terkait sengketa tersebut.
Koordinator aksi, Fahru Rozi, meminta pemerintah pusat hingga lembaga peradilan memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu. Menurutnya, rumah subsidi merupakan kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah sehingga penyelesaian perkara harus mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.
Sementara itu, pihak Pengadilan Tinggi Medan melalui Humas Hendri Tobing menyatakan telah menerima aspirasi warga dan akan meneruskannya kepada pimpinan. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum program rumah subsidi serta perlindungan hak masyarakat kecil.|Budi Doremi*











