ROKAN HILIR, Radarjakarta..id – Duka mendalam menyelimuti Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang anak perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan. Peristiwa ini menyita perhatian luas masyarakat karena terduga pelaku berasal dari lingkar terdekat korban.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat diterima kepolisian pada Jumat, 1 Mei 2026. Awalnya, korban dibawa oleh orang tuanya ke fasilitas kesehatan akibat demam yang tak kunjung membaik. Namun, pemeriksaan medis lanjutan menemukan adanya luka serius pada bagian vital korban yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan.
Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian, ditemukan luka robek yang diduga akibat trauma benda tumpul. Kondisi korban yang terus menurun membuat tim medis merujuknya ke rumah sakit untuk penanganan intensif. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada dini hari.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang relevan. Untuk memperkuat pembuktian, jenazah korban diautopsi di RS Bhayangkara Polda Riau.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (45), yang diketahui merupakan kakek korban. Setelah menjalani pemeriksaan intensif serta didukung keterangan saksi, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada 26 April 2026 di kediamannya.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan metode scientific crime investigation, termasuk visum, autopsi, dan uji laboratorium forensik guna memastikan fakta secara objektif. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan proses hukum masih terus berjalan.
Sebagai bentuk empati dan komitmen negara, Kapolres Rokan Hilir turut hadir dalam prosesi pemakaman korban. Ia menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga serta menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus dilakukan tegas, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga kerahasiaan identitas korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.|Santi Sinaga*











