Pemkot Depok Ajukan 3 Raperda ke DPRD, Ini Isinya

banner 468x60

DEPOK, RadarJakarta.id – Pemerintah Kota Depok resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna bersama DPRD Kota Depok yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu, (8/4/2026).

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan regulasi nasional.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tiga Raperda yang diajukan mencakup sektor fundamental yang berperan langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, mobilitas masyarakat, serta efektivitas birokrasi,” ujar Supian dalam sidang paripurna.

Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi:

Pertama, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok 2026–2046. Regulasi ini disusun sebagai kerangka pembangunan industri jangka panjang yang berorientasi pada daya saing, inovasi, dan keberlanjutan. Selain mengoptimalkan potensi daerah, Raperda ini juga diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian lokal.

Kedua, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan. Raperda ini menitikberatkan pada pengembangan sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi, aman, dan efisien. Penguatan pengawasan lalu lintas, peningkatan konektivitas, hingga adaptasi terhadap teknologi baru seperti kendaraan listrik dan digitalisasi transportasi menjadi fokus utama dalam regulasi ini.

Ketiga, Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah. Raperda ini mengatur penataan organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif dan efisien, dengan mengedepankan prinsip “tepat struktur dan tepat fungsi” guna mendukung kinerja birokrasi yang responsif dan profesional.

Supian menjelaskan, pengajuan ketiga Raperda tersebut merupakan konsekuensi dari adanya pembaruan regulasi di tingkat pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian di daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah.

“Perintah dari peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk Perda sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah,” katanya.

Selain itu, penyusunan Raperda juga didorong oleh kebutuhan masyarakat Kota Depok yang terus berkembang dan memerlukan kepastian hukum dalam berbagai aspek pelayanan publik.

Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kota Depok berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang implementatif, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.