JABAR, Radarjakarta.id – Gelombang arus mudik tahun ini diwarnai sejumlah kendala di lapangan. Di berbagai jalur utama, kondisi jalan yang rusak, berlubang, hingga tergenang air pascabanjir dilaporkan menghambat perjalanan ribuan pemudik.
Perjalanan menuju kampung halaman yang diharapkan lancar, di sejumlah titik justru berlangsung lebih lama. Kendaraan harus melaju perlahan, antrean mengular, dan waktu tempuh meningkat, terutama pada ruas jalan yang mengalami kerusakan cukup berat.
Keluhan paling banyak datang dari pemudik pengguna sepeda motor. Mereka dinilai paling rentan terdampak karena harus menghadapi jalan berlubang yang tertutup genangan air. Beberapa pengendara dilaporkan terjatuh, terutama saat melintas pada malam hari ketika kondisi jalan sulit terlihat.
“Perjalanan jadi lebih berat dari biasanya. Kami harus ekstra hati-hati karena banyak lubang yang tidak terlihat,” ujar salah satu pemudik, Jum’at (20/3/2026).
Pengguna kendaraan roda empat juga menghadapi tantangan serupa. Guncangan saat melintasi jalan rusak menyebabkan barang bawaan di atas kendaraan berisiko terjatuh, bahkan beberapa kendaraan mengalami kerusakan seperti ban kempes.
Di sejumlah lokasi, genangan air yang belum surut memperparah kondisi. Aspal yang mengelupas dan lubang yang cukup dalam membuat kendaraan harus bergantian melintas, sehingga memperlambat arus lalu lintas.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa tanggung jawab perbaikan jalan telah diatur dalam regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Menurutnya, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan. Jika belum memungkinkan, harus disertai pemasangan rambu peringatan guna meminimalkan risiko kecelakaan.
Djoko juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pihak yang lalai. Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan dapat dikenai denda hingga pidana penjara apabila kelalaian berujung pada kecelakaan, terutama jika menimbulkan korban jiwa.
Ia menambahkan, tanggung jawab perbaikan jalan dibagi sesuai kewenangan, mulai dari pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk jalan daerah.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kondisi ini juga dipengaruhi faktor cuaca ekstrem yang terjadi menjelang musim mudik, termasuk banjir yang mempercepat kerusakan jalan di beberapa wilayah.
Hingga puncak arus mudik berlangsung, upaya perbaikan di sejumlah titik masih terus berjalan, meski belum merata. Pemerintah daerah dan instansi terkait disebut tengah melakukan penanganan darurat di jalur-jalur prioritas.
Para pemudik berharap perbaikan dapat dipercepat agar perjalanan lebih aman dan nyaman. Selain itu, pengguna jalan juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalur yang rusak atau minim penerangan.
Dengan langkah penanganan yang lebih cepat dan koordinasi antarinstansi, diharapkan arus mudik tetap dapat berlangsung aman, meski dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan.|Hans*











