Radarjakarta.id JAKARTA — Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay angkat suara soal anggota Paspampres berinisial Praka RM yang diduga menculik dan menganiaya warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas.
Rafael menuturkan terkait kasus yang melibatkan anggota Pasmpampres itu kini tengah ditangani oleh pihak berwenang, dalam hal ini Pomdam Jaya.
“Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).
Rafael turut menyebut saat ini Pomdam Jaya telah melakukan penahanan terhadap Praka RM guna kepentingan proses penyelidikan.
Rafael juga menuturkan Praka RM bakal diproses secara hukum jika yang bersangkutan terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang viral di media sosial.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Rafael.
Sementara itu, Danpomdan Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar belum berbicara banyak ihwal kasus ini. Ia hanya menyampaikan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
“Sudah ditangani kasusnya,” kata Irsyad.
Warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota paspampres berinisial Praka RM.
Informasi ini turut beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh. Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp50 juta.
Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban menyebut jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Selain itu, juga disampaikan bahwa berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu. | Red*