JAKARTA, Radarjakarta.id – Langkah senyap kembali digelar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada enam nama. Kini, satu pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi diborgol dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang yang menggemparkan publik.
Pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP), ditangkap langsung di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari sana, ia digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan status hukum BPP telah resmi naik menjadi tersangka.
“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP,” tegas Budi.
Jejak Rp5 Miliar di Safe House Ciputat
Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar dalam penggeledahan sebuah safe house di kawasan Ciputat. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang.
Dari hasil pendalaman terhadap para saksi, KPK menduga dana itu mengalir dalam skema pengondisian jalur merah dan jalur hijau dua mekanisme pengawasan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pengecekan ketat. Dugaan permainan parameter hingga penyusunan rule set 70% disebut menjadi pintu masuk praktik rasuah.
BPP disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
Daftar Nama yang Sudah Lebih Dulu Dijerat
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Mereka adalah:
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC
Orlando Hamonangan (ORL), Kasi Intel DJBC
John Field (JF), Pemilik PT Blueray
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray
Dalam konstruksi perkara, diduga terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia sejak Oktober 2025.
Barang Ilegal Diduga Lolos
KPK mengungkap, praktik suap ini diduga membuat barang palsu atau ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan sesuai aturan. Skandal ini pun mengguncang kredibilitas pengawasan impor nasional.
Dengan bertambahnya satu tersangka baru, publik kini menanti: apakah masih ada nama lain yang akan menyusul?***











