NGAWI, Radarjakarta.id – Aksi nekat seorang pemuda berinisial RR (21) akhirnya terhenti di tangan aparat. Selama berbulan-bulan, warga Kabupaten Sleman, DIY itu diduga berkeliling Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan satu modus yang sama: meminta sumbangan fiktif untuk kegiatan, mulai dari turnamen futsal hingga dalih sosial lainnya.
Tim Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren membongkar praktik yang disebut-sebut telah terjadi di 76 tempat kejadian perkara (TKP) di 13 kabupaten/kota. Total uang yang berhasil dihimpun pelaku dari para pemilik usaha dan karyawan toko mencapai Rp174.500.000.
Akting Telepon Palsu, Toko Jadi Sasaran
Salah satu aksi terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 16.55 WIB di Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Pelaku datang dengan sikap meyakinkan, membawa proposal dan berdalih menggalang dana turnamen futsal.
Untuk memperkuat sandiwara, RR berpura-pura menelepon seseorang yang disebutnya sebagai “pemilik toko”. Padahal, panggilan itu diduga hanya akting. Korban pun menyerahkan uang hingga mengalami kerugian Rp10 juta.
Laporan korban memicu penyelidikan intensif. Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan RR berikut sejumlah barang bukti: sepeda motor Honda Vario 125 hitam, helm, mantel hujan, iPhone XR, serta tujuh kostum tari yang diduga digunakan untuk mendukung berbagai skenario penggalangan dana.
76 TKP, 13 Kota, Pola Sama
Dari hasil pemeriksaan, RR mengakui melakukan aksi serupa di puluhan lokasi lintas provinsi. Di Kabupaten Ngawi saja, tercatat tujuh TKP dengan total kerugian puluhan juta rupiah. Pola yang digunakan relatif sama: datang sendiri, membawa narasi kegiatan, berbicara sopan, lalu memanfaatkan empati korban.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
“Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di puluhan lokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan modus meminta sumbangan secara fiktif. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya didampingi jajaran pejabat utama Polres Ngawi.
Tajam ke Pelaku, Edukatif ke Publik
Kasus ini menyoroti celah kepercayaan di kalangan pelaku usaha kecil. Di satu sisi, banyak toko ingin mendukung kegiatan sosial dan olahraga. Di sisi lain, empati itu dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
RR kini ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan perkara di wilayah lain.
Polisi mengimbau para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap permintaan sumbangan yang tidak disertai dokumen resmi dan verifikasi jelas. Jika menemukan indikasi mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor.
Kasus ini menjadi pengingat keras: niat baik tanpa verifikasi bisa menjadi celah kejahatan. Aparat menindak tegas, namun kewaspadaan publik tetap menjadi benteng pertama. | Titik*











