BIMA, Radarjakarta.id — Drama hukum yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, penyidik kini mengungkap fakta lain: dua perempuan yang berada di lingkaran terdekatnya, sang istri Miranti Afriana dan mantan bawahannya Aipda Dianita Agustina, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso. Berdasarkan uji laboratoris terhadap sampel rambut di Puslabfor Bareskrim, keduanya terbukti memiliki jejak penggunaan ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan sampel rambut, keduanya positif menggunakan MDMA,” tegas Eko dalam keterangan resminya.
Koper Putih yang Mengubah Segalanya
Penyidikan mengungkap, kasus ini bermula dari sebuah koper putih yang diamankan di rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Koper itu disebut berpindah tangan atas perintah Miranti, yang mengaku menjalankan instruksi suaminya.
Tanpa banyak bertanya, Aipda Dianita mengambil dan menyimpan koper tersebut. Ia mengaku tidak berani menolak perintah karena faktor hierarki kepangkatan serta kekhawatiran dianggap menghilangkan barang bukti jika membuangnya.
Saat dibuka penyidik, koper itu berisi “paket lengkap” narkotika:
• Sabu 16,3 gram dalam tujuh plastik klip
• 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai
• 19 butir alprazolam
• Dua butir Happy Five
• Ketamin lima gram
Temuan itu menjadi pintu masuk yang menyeret nama Didik ke pusaran perkara besar.
Rehabilitasi untuk Pengguna, Jerat Berat untuk Tersangka
Meski positif menggunakan ekstasi, Miranti Afriana dan Aipda Dianita tidak ditetapkan sebagai tersangka. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN sebagai pengguna yang membutuhkan penanganan medis.
Berbeda dengan keduanya, Didik harus menghadapi ancaman hukuman maksimal. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Tak hanya itu, Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan Hair Follicle Drug Test. Ia bahkan ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, Didik disebut menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin melalui anak buahnya AKP Malaungi selama periode Juni hingga November 2025.
Konsekuensinya tegas: ia resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Citra Hancur, Publik Bertanya
Kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Fakta bahwa lingkaran keluarga dan internal turut terseret semakin mempertegas betapa kompleksnya persoalan ini.
Penyidik menegaskan pengusutan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik kini menunggu, sejauh mana jaringan ini akan terkuak dan siapa lagi yang akan terseret.
Skandal ini bukan sekadar soal koper berisi narkotika. Ini tentang integritas, relasi kuasa, dan bagaimana hukum diuji di hadapan publik yang menuntut transparansi tanpa pandang bulu.| Regina*










