JAKARTA, Radarjakarta.id – Langkah mengejutkan datang dari Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Penunjukan ini diteken lewat Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 dan langsung mengganti seluruh jajaran lama.
Keputusan tersebut tak sekadar pergantian kursi. Pemerintah menyebutnya sebagai manuver strategis untuk memperkuat tata kelola dan memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menaungi ratusan juta peserta di seluruh Indonesia.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tegas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Jenderal, Dokter Jantung, Kini Nahkoda JKN
Sosok Prihati bukan nama sembarangan. Lahir di Solo, 29 Maret 1967, ia adalah dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan kardiologi intervensi dengan rekam jejak panjang di dunia militer dan manajemen rumah sakit.
Kariernya ditempa sejak 1990 sebagai dokter di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Ia kemudian mengemban berbagai jabatan strategis di lingkungan kesehatan TNI AD, termasuk Kepala Departemen Jantung dan Direktur Pengawasan Medik di RSPAD Gatot Soebroto.
Sebelum dipercaya memimpin BPJS Kesehatan, ia menjabat Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan RI (2023–2025) dan resmi purnatugas dari TNI pada Februari 2025.
Penunjukan ini sekaligus mengakhiri masa jabatan Dirut sebelumnya, Ali Ghufron Mukti, yang memimpin sejak 2021.
DPR Sudah Uji, UU Jadi Landasan
Pergantian ini bukan tanpa proses. Dewan Pengawas telah lebih dulu melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI dan disahkan dalam Rapat Paripurna.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur masa jabatan lima tahun dan kemungkinan satu kali perpanjangan.
Struktur baru Dewan Pengawas dan Direksi 2026–2031 resmi efektif sejak 19 Februari 2026.
Tugas Berat: Dana Raksasa dan Layanan Nasional
Dalam struktur BPJS, Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan dan kinerja direksi, termasuk pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial. Mereka berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan direksi, hingga memberi rekomendasi kepada Presiden.
Sementara itu, Direksi bertanggung jawab penuh atas operasional lembaga mulai dari perencanaan, pengelolaan SDM, tata kelola pengadaan, hingga memastikan peserta JKN memperoleh hak layanan kesehatan sesuai regulasi.
Pergantian kepemimpinan ini pun dinilai sebagai sinyal kuat: pemerintah ingin memperketat manajemen dana jaminan sosial sekaligus meningkatkan kualitas layanan di tengah sorotan publik terhadap defisit dan antrean layanan kesehatan.|Andi Farida*











