Kuasa Hukum Sampaikan Klarifikasi, AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Perintahkan Peredaran Narkotika

Kuasa Hukum Sampaikan Klarifikasi, AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Perintahkan Peredaran Narkotika
Kuasa Hukum Sampaikan Klarifikasi, AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Perintahkan Peredaran Narkotika
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kuasa hukum AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari, menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam perkara narkotika yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum.

Rofiq membacakan surat pernyataan yang ditandatangani kliennya pada 18 Februari 2025 di Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pernyataan tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, maupun pihak lain untuk mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ia juga menyatakan tidak pernah mengenal, bertemu, atau bekerja sama dengan seseorang bernama Erwin sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Selain itu, ia menyebut narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita merupakan milik pribadi dan tidak terkait dengan pihak lain.

“Surat pernyataan ini dibuat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa tekanan dari siapa pun,” ujar Rofiq membacakan keterangan kliennya kepada media, Kamis (19/2/26) di Mabes Polri Jakarta.

Dua Perkara Berbeda

Rofiq menjelaskan, saat ini terdapat dua perkara berbeda yang menyeret nama kliennya dan ditangani oleh institusi berbeda.

Perkara pertama terkait penemuan koper berisi narkotika di wilayah Tangerang Selatan yang ditangani Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah diperiksa sebagai tersangka.

Perkara kedua ditangani Polda NTB, berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam kasus yang juga menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dalam perkara tersebut, kliennya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

“Perlu dipahami bahwa ini dua kasus berbeda dengan penanganan berbeda,” jelas Rofiq.

Pengakuan Kepemilikan Barang

Terkait barang bukti yang ditemukan di Tangerang Selatan, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya mengakui kepemilikan koper tersebut. Berdasarkan keterangan kepada penyidik, isi koper berupa sejumlah butir ekstasi dan sabu disebut untuk konsumsi pribadi.

Menurut Rofiq, kliennya juga mengaku telah menggunakan narkotika sejak tahun 2019. Ia menyebut barang tersebut diperoleh saat bertugas di wilayah Jakarta Utara dan tidak tercatat dalam proses penyitaan maupun persidangan.

“Klien kami mengakui barang dalam koper kecil tersebut, jumlahnya sekitar 49 butir ekstasi dan sejumlah narkotika lainnya,” ungkapnya.

Proses Hukum Berjalan

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri maupun Polda NTB.

Untuk perkembangan lebih lanjut, ia mempersilakan media menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani perkara. Sementara mengenai proses etik internal kepolisian, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi detail.

Rofiq menambahkan, kondisi kesehatan kliennya saat ini disebut kurang baik. Meski demikian, pihaknya memastikan akan tetap kooperatif dalam menghadapi seluruh proses hukum yang berlangsung.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan aparat penegak hukum terus mendalami berbagai keterangan serta alat bukti yang ada.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.