Oleh : Syahrul Amin Nasution.
Dosen Dan Penggiat Anti Korupsi Indonesia.
JAKARTA, Radarjakarta.id-Ramadhan 2026 M bertepatan dengan 1447 H kembali hadir sebagai bulan suci yang sarat makna spiritual, moral, dan sosial. Dalam ajaran Islam, Ramadhan bukan sekadar momentum menahan lapar dan dahaga, tetapi bulan penyucian jiwa dan revolusi akhlak. Allah SWT membuka pintu ampunan selebar-lebarnya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam konteks kebangsaan, Ramadhan tahun ini semestinya menjadi momentum refleksi nasional, terutama bagi para pelaku korupsi yang telah mencederai amanah rakyat dan merusak sendi-sendi keadilan sosial di Indonesia.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya sistemik. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan penderitaan rakyat kecil. Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menindak pelaku, namun penindakan hukum saja tidak cukup tanpa kesadaran moral dan pertobatan pribadi. Banyak pejabat publik tersandung kasus korupsi, dari tingkat daerah hingga pusat, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata lemahnya regulasi, tetapi krisis integritas dan spiritualitas.
Ramadhan 1447 H seharusnya menjadi titik balik. Taubat dalam Islam bukan sekadar penyesalan lisan, tetapi mencakup tiga hal: berhenti dari perbuatan dosa, menyesalinya dengan sungguh-sungguh, dan bertekad tidak mengulanginya. Bagi koruptor, taubat juga menuntut pengembalian harta yang dirampas dari rakyat. Dalam perspektif fikih, dosa yang berkaitan dengan hak manusia (ḥuqūq al-‘ibād) tidak cukup ditebus dengan istighfar, tetapi harus disertai pengembalian hak tersebut. Maka, momentum Ramadhan adalah kesempatan emas untuk membersihkan diri sebelum ajal menjemput dan sebelum pengadilan akhirat ditegakkan.
Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia membutuhkan kebangkitan moral kolektif. Presiden dan para pemimpin nasional, termasuk jajaran pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, memiliki tanggung jawab besar membangun sistem yang tegas sekaligus menumbuhkan budaya malu terhadap korupsi. Namun, reformasi sistem tidak akan efektif tanpa revolusi batin para pejabatnya. Ramadhan adalah sekolah integritas; ia melatih kejujuran bahkan ketika tidak ada manusia yang melihat.
Masyarakat pun tidak boleh apatis. Budaya permisif terhadap gratifikasi, suap, dan praktik “uang terima kasih” harus dihentikan. Pendidikan antikorupsi sejak dini, baik di sekolah maupun keluarga, perlu diperkuat agar generasi muda tidak mewarisi mental koruptif. Ulama, pendidik, dan tokoh masyarakat harus menjadikan mimbar-mimbar Ramadhan sebagai ruang penyadaran moral. Dakwah tidak hanya berbicara pahala individual, tetapi juga keadilan sosial dan tanggung jawab kebangsaan.
Akhirnya, Ramadhan 2026 M / 1447 H adalah peluang emas bagi para koruptor Indonesia untuk benar-benar kembali ke jalan yang lurus. Hukum negara mungkin bisa dinegosiasikan oleh celah kekuasaan, tetapi hukum Allah tidak pernah bisa dihindari. Jika bulan suci ini tidak mampu menggugah hati, maka apa lagi yang bisa? Semoga Ramadhan kali ini menjadi momentum taubat nasional—bukan hanya simbolik, tetapi nyata—demi Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat.










