Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 Dukung Fatwa Bulion Syariah untuk Perkuat Kepercayaan Investasi Emas

Penerbitan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh DSN-MUI yang diluncurkan pada Jumat (13/2/2026). (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – PT Pegadaian mendukung penuh penerbitan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh DSN-MUI yang diluncurkan pada Jumat (13/2/2026) di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta.

Fatwa ini menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas berbasis syariah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan bahwa fatwa tersebut memberikan dasar yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah.

“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa ini secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujar Damar.

Ia menambahkan, setiap transaksi emas di Pegadaian didukung oleh emas fisik dengan rasio satu banding satu yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional. Saldo emas digital juga dapat dicetak menjadi emas fisik melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian.

Sebagai tindak lanjut, Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan Bank Emas Syariah bagi masyarakat di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta Provinsi Banten.

Pimpinan Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2, Maryono menambahkan, fatwa ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas syariah.

“Fatwa ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi emas secara aman dan sesuai prinsip syariah. Kami di Kantor Wilayah IX Jakarta 2 siap memperluas layanan Bank Emas Syariah agar semakin mudah diakses masyarakat Jakarta dan Banten,” kata Maryono.

Dalam fatwa tersebut, kegiatan usaha bulion berbasis syariah mencakup empat pilar utama, yaitu simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas dengan akad-akad yang sesuai prinsip syariah. Konsep emas musya’ atau kepemilikan kolektif juga diatur untuk memastikan transaksi emas digital tetap transparan dan terhindar dari unsur ketidakpastian (gharar).

Dengan hadirnya fatwa ini, Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 optimistis ekosistem ekonomi syariah di wilayah Jakarta dan Banten akan semakin kuat. Dukungan transformasi digital melalui layanan Bank Emas dan aplikasi TRING! diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengelola investasi emas secara modern, aman, dan sesuai dengan kaidah syariah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.