Jaksa Tuntut Anak Saudagar Minyak Riza Chalid 18 Tahun dan Uang Rp13,4 T

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Drama panas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak krusial. 

Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 13,4 triliun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Jaksa: 18 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Triliunan

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Kerry terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Yang paling menyita perhatian publik adalah tuntutan uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854. Angka itu terdiri dari sekitar Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Jaksa menegaskan, bila harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan tambahan pidana 10 tahun penjara. Aset yang dimiliki dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

Nilai triliunan rupiah itu langsung memantik gelombang reaksi publik, mengingat kasus ini menyeret nama besar di sektor energi nasional.

Kerry: “Semua Saksi Bilang Saya Tidak Terlibat”

Usai sidang, Kerry akhirnya angkat bicara. Dengan nada tegas, ia menyatakan tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan.

Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan selama proses persidangan telah menyebut dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Fakta persidangan menunjukkan semua saksi yang dihadirkan mengatakan saya tidak terlibat,” ujarnya di hadapan awak media.

Kerry juga menilai tuntutan 18 tahun penjara tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap di ruang sidang.

Seruan ke Presiden Prabowo

Dalam pernyataannya, Kerry turut menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto dapat melihat kasus yang menimpanya secara jernih dan objektif.

Ia berharap penanganan perkara ini berjalan adil serta tidak terjadi kriminalisasi. Kerry menutup pernyataannya dengan permohonan doa dan harapan agar keadilan ditegakkan.

Sorotan Publik dan Ujian Tata Kelola Energi

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menguji tata kelola sektor energi nasional, khususnya di tubuh Pertamina dan mitra-mitranya. Di tengah sorotan publik, proses hukum kini memasuki fase penantian putusan majelis hakim.

Tuntutan 18 tahun penjara dan tagihan Rp 13,4 triliun menjadi angka yang tak hanya mencengangkan, tetapi juga menjadi simbol betapa seriusnya perkara ini di mata penegak hukum.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu nasib Kerry Adrianto Riza apakah majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa, ataukah ada fakta hukum lain yang akan mengubah arah perkara besar ini.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.