JAKARTA, Radarjakarta.id – Proses seleksi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi. Sejumlah pihak meminta klarifikasi resmi dari Lurah Angke terkait mekanisme dan dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarjakarta.id, Kelurahan Angke sebelumnya menetapkan batas akhir pengumpulan berkas administrasi calon anggota FKDM pada 10 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. Ketentuan tersebut disebut bersifat final karena berkas akan segera diteruskan ke Kantor Kecamatan Tambora pada hari yang sama.
Namun, dalam pengumuman hasil seleksi tertanggal 12 Februari 2026, muncul nama peserta yang disebut-sebut menyerahkan berkas setelah tenggat waktu yang telah ditetapkan. Informasi ini memicu pertanyaan dari sejumlah calon dan warga terkait konsistensi penerapan aturan.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah inisial TA. Beberapa sumber menyebutkan bahwa berkas yang bersangkutan baru diserahkan pada 9 Februari 2026. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan mengenai kronologi administrasi dan proses verifikasi dokumen tersebut.
Di sisi lain, daftar 14 nama usulan awal dari Kelurahan Angke yang beredar di kalangan calon peserta memunculkan spekulasi tentang kemungkinan adanya perubahan komposisi. Hingga kini belum diperoleh dokumen resmi yang menjelaskan apakah daftar tersebut bersifat final atau masih dapat berubah sesuai hasil verifikasi tingkat kecamatan.
Seorang calon peserta yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyatakan berharap adanya penjelasan terbuka agar tidak timbul persepsi negatif.
“Kami hanya ingin prosesnya transparan. Kalau memang ada mekanisme tambahan atau perpanjangan waktu, sebaiknya dijelaskan secara resmi supaya tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.
Sebagai informasi, FKDM merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung deteksi dini potensi gangguan ketertiban dan keamanan wilayah. Pembentukannya mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui koordinasi tingkat kelurahan dan kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Angke belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Sementara itu, sejumlah warga berharap Kecamatan Tambora dapat memberikan penjelasan menyeluruh guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***











