Kemenkes Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi melarang seluruh rumah sakit di Indonesia menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara, yang diterbitkan Rabu (11/2/2026) dan ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, di Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai indikasi medis, meskipun status kepesertaan JKN yang bersangkutan tercatat nonaktif sementara.

Berlaku Maksimal Tiga Bulan

Kemenkes menjelaskan, larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama masa tersebut, rumah sakit tetap berkewajiban:

Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan standar profesi,

Mengutamakan pelayanan kegawatdaruratan dan medis esensial,

Menjamin kesinambungan pelayanan hingga kondisi pasien stabil,

Tidak melakukan diskriminasi berdasarkan status administratif,

Melaksanakan pencatatan dan pelaporan secara tertib dan akuntabel.

Selain itu, rumah sakit diminta berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi status, mekanisme penjaminan, serta proses klaim pembiayaan.

Lindungi Pasien Penyakit Kronis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kebijakan ini diambil menyusul penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada perubahan status sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berdasarkan data Kemenkes dan BPJS Kesehatan, sekitar 120 ribu pasien pembiayaan katastropik terdampak perubahan tersebut. 

Mereka antara lain pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis rutin, pasien jantung dan stroke, pasien kanker yang tengah menjalani radioterapi, serta anak penderita talasemia yang membutuhkan transfusi darah berkala.

Menurut Budi, pelayanan bagi kelompok pasien tersebut tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administratif.

“Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani peserta PBI yang sempat keluar dari kepesertaan, khususnya untuk layanan katastropik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia juga memastikan pemerintah tetap menanggung kewajiban pembayaran iuran, sehingga rumah sakit tidak perlu khawatir terhadap mekanisme penggantian biaya pelayanan.

Tekankan Tanggung Jawab Pelayanan

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus tetap dijamin, terutama bagi pasien dengan kondisi kronis dan berisiko tinggi.

Kemenkes meminta seluruh pimpinan rumah sakit memedomani dan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.