Kuasa Hukum JH Pertanyakan Ketidakadilan Penahanan dalam Kasus Dugaan Penyadapan

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Tim Kuasa hukum tersangka JH, Muhhamad Rosady, SH., dan Ronald R., SH., menyampaikan keberatannya terhadap proses penanganan perkara dugaan penyadapan yang saat ini tengah ditangani penyidik. Hal tersebut disampaikan usai dirinya mendatangi pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, pada Selasa malam, (10/02), Jakarta.

Kedatangan Rosady dan Ronald ke kantor penyidik bertujuan untuk menandatangani surat kuasa sekaligus meminta penjelasan terkait perkembangan proses pemeriksaan kliennya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara belum dapat dinyatakan lengkap (P21) dan belum dapat dilanjutkan ke tahap II, lantaran masih terdapat sejumlah alat bukti yang belum terpenuhi atau tertinggal.

Namun demikian, Rosady menyoroti adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni RDS. Menurutnya, hingga saat ini RDS belum dilakukan penahanan dan masih bebas berkeliaran.

Penyidik, lanjut Rosady, beralasan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun dalam perkara ini terdapat lebih dari satu tersangka dan perkaranya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Rosady saat dikonfirmasi awak media.

Ia menegaskan bahwa demi asas keadilan dan kepastian hukum, seharusnya perlakuan terhadap para tersangka dilakukan secara proporsional dan tidak tebang pilih.

“Kalau tersangka yang satu dilanjutkan prosesnya tetapi masih bebas berkeliaran, maka demi hukum klien kami juga seharusnya dibebaskan. Perkara ini satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.

Rosady berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penyidikan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Kasus dugaan penyadapan ini pun menjadi sorotan, mengingat adanya perbedaan perlakuan terhadap para tersangka yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.