JAKARTA, Radarjakarta.id – Jakarta Barat diguncang video viral. Nama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ikut terseret. Namun hasil penyelidikan resmi justru membalikkan narasi yang beredar luas di media sosial.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akhirnya angkat bicara menanggapi viralnya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam klarifikasi tegas, Paspampres memastikan tidak ada satu pun anggotanya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Asisten Intelijen Komandan Paspampres, Kolonel Inf. Mulyo Junaidi, menegaskan bahwa informasi yang menyebut pelaku adalah anggota pengawal Presiden tidak benar.
“Sudah kami cek. Yang bersangkutan bukan anggota Paspampres,” tegas Mulyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Klarifikasi ini sekaligus mematahkan narasi yang telanjur viral, di mana beredar gambar dan unggahan yang menuding pelaku sebagai “paspampres”.
Pelaku Ternyata Prajurit Mabes TNI
Paspampres menyatakan telah melakukan penelusuran internal sebelum menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke institusi terkait. Hasil klarifikasi menyebutkan, terduga pelaku merupakan Kapten Cpm berinisial A, yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) Mabes TNI.
“Yang bersangkutan anggota Denma Mabes TNI. Penanganan selanjutnya kami serahkan ke Mabes TNI,” ujar Mulyo.
Dengan pernyataan tersebut, Paspampres menutup ruang spekulasi dan menegaskan komitmen institusi untuk menjaga profesionalisme serta akuntabilitas.
Polisi: Laporan Resmi Sudah Masuk
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum atas kasus ini tetap berjalan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebut laporan telah diterima dan kini ditangani Polsek Kembangan.
“Benar, Polsek Kembangan menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di wilayah Kembangan, Jakarta Barat,” kata Budi.
Laporan tersebut dibuat korban pada Kamis (5/2/2026), dan hingga kini penyelidikan masih berlangsung.
Kronologi Versi Korban: Dari Order Ojol hingga Kekerasan
Berdasarkan informasi yang beredar dan laporan kepolisian, peristiwa terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Korban menerima pesanan dari penumpang berinisial N, yang meminta diantar ke Jalan Haji Lebar, Srengseng, Kembangan.
Namun setibanya di lokasi, penumpang mengaku tidak mengetahui alamat pasti tujuan. Ia menyebut hanya diminta datang ke rumah seseorang yang belakangan diketahui merupakan terduga pelaku.
Korban sempat meminta penumpang menghubungi yang bersangkutan.
Bukannya mendapat kejelasan, terduga pelaku justru memaki penumpang melalui sambungan telepon. Meski demikian, korban tetap mengantar hingga ke rumah tersebut.
Di lokasi, situasi memanas. Adu mulut berujung penganiayaan, menyebabkan pengemudi ojol mengalami luka-luka. Korban kemudian melapor ke Polsek Kembangan. Kasus ini tercatat dalam LP Nomor: LP/B/080/II/2026/Polsek Kembangan/Polsek Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Viral Lebih Dulu, Klarifikasi Menyusul
Kasus ini lebih dulu meledak di media sosial. Unggahan yang beredar menampilkan foto kondisi korban, salinan laporan polisi, serta bukti pemesanan aplikasi ojol. Narasi yang menyertainya menyebut pelaku sebagai anggota Paspampres, sehingga memicu kemarahan publik.
Namun klarifikasi resmi Paspampres menegaskan bahwa informasi viral tersebut keliru. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi.
Publik Menunggu Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat berseragam dan menyentuh rasa keadilan publik, khususnya bagi pekerja transportasi daring. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar perkara ini diproses secara transparan dan adil, tanpa melihat latar belakang pelaku.
Viral boleh lebih cepat, tapi fakta tetap yang menentukan.











