Pemerintah Tegaskan Royalti Musik Tak Bebani Publik dan Dunia Pendidikan

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id — Pemerintah menegaskan bahwa penerapan kebijakan royalti musik di ruang publik tidak akan membebani masyarakat, pelaku usaha, maupun kalangan akademisi. Pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa serta tidak menghambat kreativitas.

Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam forum What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia, Senin (9/2/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pengguna lagu tidak perlu khawatir. Pembayaran royalti tidak akan memengaruhi harga kopi, makanan, atau jasa lainnya. Narasi soal pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu tidak benar,” kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan musik untuk tujuan pendidikan tidak dikenakan royalti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu, pemanfaatan lagu oleh individu telah terkelola melalui sistem langganan atau iklan pada platform digital.

Menurut Supratman, mekanisme pemungutan royalti untuk pertunjukan musik juga telah jelas dan tidak menimbulkan pungutan ganda. “Konser sudah dipungut melalui tiket. Negara hanya mengatur penggunaan komersial di ruang publik agar pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah juga meminta dukungan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global. Indonesia menilai kontribusi pasar domestik terhadap platform digital internasional belum sebanding dengan royalti yang diterima musisi nasional.

Dukungan datang dari musisi Ariel NOAH, yang menilai polemik royalti sering muncul akibat kurangnya pemahaman menyeluruh mengenai hak cipta. 

“Masalah utamanya ada pada pemahaman tentang penggunaan komersial. Kita perlu segera menyepakati siapa yang membayar royalti dan melangkah ke isu yang lebih besar, yakni keadilan royalti musisi Indonesia di tingkat global,” ujarnya.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcel Siahaan menegaskan bahwa keadilan royalti harus berbasis data penggunaan musik. 

“Royalti harus inklusif, tetapi distribusinya harus proporsional. Lagu yang diputar lebih sering tentu harus dihargai lebih tinggi,” katanya.

Marcel menambahkan, LMKN bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat tata kelola melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah juga mengusulkan skema tarif pencatatan hak cipta berjenjang atau bundling untuk memperkaya basis data PDLM. Skema ini dimulai dari tarif Rp200.000 untuk pencatatan 1–100 lagu.

Melalui forum yang dihadiri sekitar 5.000 peserta, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi musisi Indonesia di tingkat global.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.