JAKARTA, RadarJakarta.id – Perdebatan publik mengenai pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih terus mengemuka.
Di tengah riuh opini politik yang berkembang, para pakar menilai isu ini seharusnya ditempatkan secara jernih dan objektif dalam perspektif hukum tata negara, bukan ditarik ke ranah spekulasi kepentingan politik semata.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Henry Indraguna, menegaskan bahwa secara konstitusional, normatif, dan yuridis, pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan DPR dalam mengajukan calon Hakim Mahkamah Konstitusi bersifat atributif dan limitatif,” ujar Prof. Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, dengan komposisi masing-masing tiga orang diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
“Rumusan ini tidak membuka ruang tafsir lain. DPR bukan hanya bagian dari proses, melainkan pemegang kewenangan konstitusional langsung dalam mengajukan calon Hakim MK,” tegas doktor lulusan Universitas Borobudur dan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.
Lebih lanjut, Prof. Henry menekankan bahwa tidak ada satu pun norma dalam UUD 1945 yang membatasi latar belakang personal calon Hakim MK dari unsur DPR, selama mekanisme pengajuannya dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan internal lembaga legislatif.
“Selama DPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, maka keabsahan pengangkatan Hakim MK tidak dapat dipersoalkan secara hukum,” jelasnya.
Kewenangan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam Pasal 15 UU MK, diatur secara rinci persyaratan menjadi Hakim MK, mulai dari status sebagai warga negara Indonesia, berlatar belakang pendidikan hukum, berusia minimal 47 tahun, memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun, berintegritas tinggi, berkepribadian negarawan, hingga menguasai konstitusi.
“Undang-undang tersebut sama sekali tidak melarang pimpinan atau anggota DPR untuk dicalonkan sebagai Hakim MK. Yang dilarang adalah rangkap jabatan setelah diangkat, bukan status sebelum pencalonan,” ungkapnya.
Menurut Prof. Henry, selama calon hakim mengundurkan diri dari jabatan politik dan kepartaian sebelum pelantikan, maka tidak terdapat pelanggaran hukum apa pun.
Prof. Henry juga menepis anggapan bahwa latar belakang Adies Kadir sebagai mantan pimpinan DPR berpotensi mengganggu independensi Mahkamah Konstitusi.
“Kritik tersebut keliru secara konseptual. Independensi hakim tidak diukur dari masa lalu, melainkan dari status jabatan saat menjabat, sumpah jabatan, kepatuhan terhadap kode etik, serta larangan rangkap jabatan,” ujarnya.
Selama Adies Kadir telah melepaskan seluruh jabatan politik, tunduk pada kode etik Hakim MK, serta menjalankan fungsi yudisial secara mandiri, maka independensinya dilindungi oleh hukum, bukan oleh prasangka.
Sebagai lembaga penjaga konstitusi (guardian of the constitution), Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi menilai hukum dalam konteks politik hukum nasional.
Dalam kerangka ini, pengalaman Adies Kadir sebagai legislator justru dinilai dapat memperkaya perspektif konstitusional Mahkamah Konstitusi.
“Kesimpulannya, pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi adalah sah secara konstitusi, legal secara undang-undang, diperkuat oleh praktik ketatanegaraan, dan tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan, sepanjang tidak terjadi rangkap jabatan,” pungkas Prof. Henry.











