Diduga Dianiaya Saat Klarifikasi Rumah Dinas Bupati Tapteng, Wartawan Alami Luka dan Terhambat Lapor Polisi

banner 468x60

Tapteng, RadarJakarta.id – Niat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berimbang justru berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan.

Insiden ini kembali menyoroti tantangan serius terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di daerah.

Peristiwa ini dialami Marhamadan Tanjung, wartawan wartapembaruan.co.id, saat melakukan verifikasi informasi terkait isu penggunaan rumah pribadi yang diduga dijadikan sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kejadian berlangsung pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Marhamadan bersama seorang narasumber mendatangi sebuah rumah di wilayah Tapanuli Tengah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi langsung informasi yang telah beredar luas selama beberapa bulan terakhir.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip dasar jurnalistik, yakni memastikan akurasi data, menjaga keberimbangan informasi, serta memenuhi hak publik atas informasi yang benar.

Namun, upaya klarifikasi itu tidak sempat terlaksana. Berdasarkan keterangan korban, mereka justru dihadang oleh sejumlah orang tak dikenal dan diduga mengalami tindakan penganiayaan di lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, Marhamadan Tanjung dan narasumber mengalami luka fisik dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di RS FL Tobing, Kota Sibolga.

Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026), membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia menyampaikan bahwa korban telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk membuat laporan resmi.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, proses pelaporan tersebut belum dapat dilakukan. Korban mengaku tidak diberikan kesempatan membuat laporan dan justru diarahkan keluar dari lingkungan Polres.

“Upaya mencari perlindungan hukum justru terhambat. Padahal, kerja jurnalistik jelas dilindungi oleh undang-undang,” tegas Rudolf.

Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi kebebasan pers, sekaligus menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.

“Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi terbaru kembali menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara, termasuk jurnalis dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Redaksi menegaskan bahwa kehadiran wartawan di lokasi tersebut murni untuk kepentingan klarifikasi, bukan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak mana pun, agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak bersifat sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi resmi masih terus disampaikan kepada pihak Bupati Tapanuli Tengah serta aparat terkait, guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.