MEDAN, Radarjakarta.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal melakukan penggerebekan terhadap sebuah bangunan yang diketahui merupakan kantor sekretariat salah satu organisasi masyarakat (ormas) pada Rabu (28/1/2026) dini hari.
Bangunan yang berlokasi di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tersebut digerebek lantaran diduga dimanfaatkan sebagai lokasi praktik perjudian.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang serta sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi jenis dingdong yang berada di dalam bangunan tersebut.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial MH (19), DH (29), HS (29), dan A (57), kemudian dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, para terduga memiliki peran yang berbeda.
“MH diduga bertugas sebagai kasir, DH menjaga pintu masuk, sementara HS dan A diduga sebagai pemain,” ujar Kombes Jean Calvijn saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Menurut kepolisian, lokasi tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Aparat menduga penggunaan kantor sekretariat ormas bertujuan untuk menyamarkan aktivitas yang dilakukan.
Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
Selain empat orang yang telah diamankan, polisi juga masih memburu dua orang lain yang diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan lokasi tersebut. Salah satunya berinisial FS yang diduga merekrut pekerja, serta seorang perempuan berinisial EH yang disebut-sebut berperan dalam pengelolaan keuangan.
“Semua itu masih kami dalami dan akan dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Kapolrestabes.
Hingga kini, bangunan tersebut telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyidikan. Kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aliran dana dan dugaan keterkaitan dengan jaringan perjudian yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.











