DEPOK, Radarjakarta.id – Pelaksaan program Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah atau Work From Home tidak mengganggu pelayaanan kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan Jurnal Depok di Kelurahan Beji pelayanan masih berjalan seperti biasa. Para petugas masih memberikan pelayanan prima kepada warga.
Kepala Kelurahan Beji, Samsu Sadikin kepada wartawan mengatakan, pihak Kelurahan Beji mengikuti dan
menindaklanjuti SE Kota Depok Nomor 800/42/BKPSDM/2026 mengenai Efisiensi Anggaran, mulai setiap hari Kamis, pegawai di Kelurahan Beji Kota Depok melaksanakan tugas secara Work From Home.
“Tapi Kami sebagai Kepala Kelurahan di Beji tetap standby di kantor untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.
Pelaksanaan program Work From Home juga dilaksanaan di Kelurahan Pondokcina.
Lurah Pondokcina Kecamatan Beji, Nurman Hakim mengatakan sesuai Surat Edaran SE Kota Depok Nomor 800/42/BKPSDM/2026 mengenai Efisiensi Anggaran, mulai setiap hari Kamis, pegawai di Kelurahan Pondokcina Kota Depok melaksanakan tugas secara Work From Home.
Namun ada sejumlah petugas yang berjaga atau piket untuk melayani masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, di lingkungan Balaikota Jalan Margonda terlihat lebih sepi dibandingkan hari biasanya.
Lokasi kantong parkir yang biasanya terlihat padat dengan kendaraan roda dua dan empat yang biasa ramai, namun kondisi berbeda terlihat sepi
Sementara itu di lingkungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok juga dllaksanakan WFH namun pelayanan tetap berjalan.
Kepala DPMPTSP Abdul Rahman mengataka menindaklanjuti SE Kota Depok Nomor 800/42/BKPSDM/2026 mengenai Efisiensi Anggaran, mulai saat ini setiap hari Kamis, pegawai DPMPTSP Kota Depok melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH).
“Khusus di hari Kamis, layanan tatap muka akan dialihkan dan bergabung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok,” ujar Kepala DPMPTSP Abdul Rahman.
Mengingat keterbatasan tempat dan petugas di MPP pada hari tersebut, disarankan warga untuk datang di hari lain agar mendapatkan pelayanan yang lebih optimal dan nyaman.
Layanan Mandiri tetap dapat dilakukan melalui oss.go.id (NIB & Izin Berusaha), perizinanonline.depok.go.id (Izin Non-OSS) dan simbg.pu.go.id (Persetujuan Bangunan Gedung).
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kota Depok Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran.
“Dalam pelaksanaannya, kami dari Disdukcapil menerapkan sistem kerja hybrid, yaitu kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) setiap hari Kamis,” katanya.
Meski terdapat penyesuaian mekanisme kerja pegawai, Mary menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan.
Layanan tatap muka tetap tersedia dan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok dengan pengaturan kuota antrean.
Sementara itu, pelayanan Disdukcapil yang sebelumnya berada di Lantai 1 Balai Kota Depok Gedung II (Baleka II) dialihkan ke MPP Kota Depok.
Adapun pelayanan administrasi kependudukan di SDP Kecamatan dan Gerai Depok Friendly Service (Defast) tetap beroperasi normal seperti biasa.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Depok H Supian Suri mengaakan Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawainya setiap hari Kamis.
Kebijakan tersebut selaras dengan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Adapun alasan penerapan WFH sebagai bagian dari upaya menyesuaikan pola kerja pemerintahan dengan perkembangan era digital.
“Latar belakangnya, hari ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan WFH, sehingga kita mencoba sejalan dengan pemerintah provinsi,” katanya.











