JAKARTA, RadarJakarta.id – Rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik hingga satuan pendidikan kembali menampar rasa aman masyarakat.
Mulai dari pelecehan di transportasi umum hingga kekerasan seksual di lingkungan sekolah dasar, peristiwa-peristiwa ini menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi pekerjaan besar dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak dan perempuan.
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menyoroti bahwa berbagai kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi kelompok rentan.
Kasus dugaan perbuatan tidak pantas di dalam bus TransJakarta, serta kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di Tangerang Selatan, terhadap puluhan muridnya, menjadi bukti nyata bahwa kekerasan masih bisa terjadi di ruang publik dan institusi pendidikan.
Menurut Natasya, kegagalan ruang publik dan sekolah dalam mencegah kekerasan tidak lepas dari lemahnya sistem deteksi dini. DI jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Sambungnya, padahal upaya pencegahan dapat diperkuat melalui perluasan informasi terkait kanal pelaporan, edukasi mengenai tanda-tanda kekerasan seksual, serta mekanisme penanganan yang mudah diakses masyarakat.
“Upaya ini menjadi sangat penting karena banyak korban tidak menyadari bahwa apa yang mereka alami merupakan bentuk kekerasan. Bahkan ketika mereka menyadarinya, korban sering kali terjebak dalam rasa takut dan kebingungan untuk mencari pertolongan secara aman,” ujar Natasya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan alur penanganan kasus, minimnya jaminan perlindungan bagi korban dan saksi, serta masih kuatnya budaya menyalahkan korban di masyarakat maupun di kalangan aparat penegak hukum, membuat korban enggan melapor.
“Akibatnya, kasus kekerasan menjadi lambat ditangani, risiko bertambahnya korban semakin besar, dan anak serta perempuan terpaksa hidup tanpa rasa aman,” tegasnya.
Lebih jauh, Natasya menekankan bahwa ruang aman tidak semata-mata berarti ketiadaan kekerasan fisik, melainkan juga mencakup rasa aman untuk beraktivitas, belajar, bekerja, dan berekspresi tanpa rasa takut dilecehkan atau disalahkan.
“Ketika ruang publik dan sekolah gagal memberikan rasa aman, maka yang dikorbankan bukan hanya fisik, tetapi juga kebebasan dan kesejahteraan psikologis anak dan perempuan,” jelasnya.
Rendahnya angka pelaporan dan lemahnya tindak lanjut kasus, lanjut Natasya, juga diperparah oleh belum optimalnya penegakan hukum yang berperspektif korban dan ramah trauma.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya penguatan implementasi regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Berbagai regulasi tersebut harus diterjemahkan ke dalam mekanisme pencegahan, deteksi dini, serta alur penanganan kasus yang jelas dan dipahami masyarakat, agar tidak hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya.
Sebagai contoh, Natasya menekankan pentingnya memastikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat sekolah memahami peran dan tanggung jawabnya serta bersikap proaktif dalam melindungi siswa yang berani melapor.
Menurutnya, pendekatan reaktif semata tidak cukup. Negara harus hadir secara sistematis dalam mencegah kekerasan, mulai dari desain ruang publik yang aman dan ramah gender, sosialisasi SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di transportasi umum dan sekolah, pelatihan aparat penegak hukum, hingga edukasi masyarakat mengenai hak korban, cara menolong korban, dan prosedur pelaporan.
“Pencegahan kekerasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Natasya.
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan bahwa kolaborasi semua pihak menjadi kunci utama dalam menghadirkan ruang aman. Setiap elemen masyarakat perlu memahami peran yang bisa diambil untuk mencegah kekerasan sejak dini, sebelum jatuh korban berikutnya.
Kasus Kekerasan Seksual Marak, TII Nilai Indonesia Belum Aman










