JAKARTA, Radarjakarta.id – Ajakan makan malam yang seharusnya menjadi momen kebersamaan justru berubah menjadi pengalaman traumatis bagi Aji dan Rafika, penyanyi pendatang baru sekaligus sahabat pedangdut Cita Citata. Keduanya diduga menjadi korban penghinaan hingga perlakuan tidak manusiawi di sebuah restoran kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 1 Februari 2025.
Kasus tersebut baru menemui titik terang setahun kemudian. Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial JJBB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa pelaku diduga hendak meninggalkan wilayah Indonesia.
Pengacara korban, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya sengaja mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan langsung bahwa terduga pelaku telah diamankan.
“Selama ini kami hanya mendengar informasi dari berbagai pihak bahwa pelaku sudah ditangkap. Karena itu, kami datang ke sini untuk memastikan kebenarannya,” ujar Hudit kepada wartawan pada Selasa, 27 Januari 2026 di Mapolres Jakarta Selatan.
Hudit menjelaskan, kliennya telah melaporkan peristiwa tersebut tak lama setelah kejadian berlangsung. Laporan dibuat karena tindakan pelaku dinilai telah melampaui batas kemanusiaan, terlebih menyasar anak yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat Aji dan Rafika tiba di restoran guna memenuhi undangan makan malam. Pelaku yang disebut telah dikenal korban dan juga berada di lokasi, tiba-tiba menghampiri dan langsung melontarkan kata-kata kasar serta cacian bernada penghinaan.
Korban memilih diam dan tidak membalas perlakuan tersebut. Namun sikap tersebut justru diduga memicu kemarahan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku disebut melontarkan makian dengan menyebut aneka binatang, lalu melakukan tindakan yang lebih jauh dengan meludahi bayi korban yang saat itu tengah tertidur di dalam kereta dorong.
“Selain itu, pelaku juga merampas telepon genggam klien kami dan membantingnya hingga rusak. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian materiil karena seluruh data penting tersimpan di perangkat tersebut,” kata Hudit.
Atas rangkaian peristiwa penghinaan, perusakan barang, serta dugaan kekerasan terhadap anak tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dan menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku. Namun, proses hukum terhadap terduga pelaku dipastikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.











