Vonis Kasus PGN–IAE: Mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya Dipidana 6 Tahun Penjara

Vonis Kasus PGN–IAE: Mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya Dipidana 6 Tahun Penjara
Vonis Kasus PGN–IAE: Mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya Dipidana 6 Tahun Penjara
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun kepada mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, dalam perkara korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (12/1/2026). Selain pidana badan, Danny juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Usai sidang, Danny menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menilai vonis tersebut mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan, khususnya terkait aspek regulasi dan karakter keputusan bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saya tetap menghormati putusan pengadilan, tetapi ada banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak mendapat pertimbangan memadai,” ujar Danny kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nilai Aspek Regulasi Diabaikan

Danny menegaskan bahwa transaksi jual beli gas yang menjadi objek perkara disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 terkait pengecualian penjualan gas bertingkat.

Ia juga menyinggung adanya surat dari Direktur Jenderal Migas pada September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya terhadap kerja sama tersebut.

“Fakta persidangan menunjukkan ada surat Dirjen Migas yang membuka ruang kelanjutan transaksi dengan penyesuaian tertentu, dan tidak ada sanksi kepada IAE. Namun hal itu tidak tercermin dalam pertimbangan hakim,” katanya.

Khawatir Jadi Preseden bagi Direksi BUMN

Danny menyatakan kekhawatirannya bahwa vonis tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Menurutnya, keputusan yang seharusnya dinilai dalam kerangka tata kelola dan risiko usaha justru ditarik ke ranah pidana.

“Keputusan bisnis yang bertujuan menjaga keberlangsungan perusahaan dan aset negara justru dianggap sebagai penyimpangan dan dipidana,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat inovasi dan keberanian direksi BUMN, terutama dalam menjalankan proyek strategis nasional yang menuntut kecepatan dan adaptasi.

Danny juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus yang menjeratnya, seraya mengingatkan potensi kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan di BUMN.

Klaim Tidak Nikmati Aliran Dana

Di hadapan awak media, Danny menegaskan dirinya tidak pernah menikmati aliran dana dari transaksi jual beli gas PGN–IAE, sebagaimana juga tercantum dalam amar putusan.

“Fakta persidangan menyebutkan tidak ada aliran dana kepada saya. Kami ini pengurus BUMN yang menjaga aset negara, bukan perampok,” tegasnya.

Ia juga mengklaim bahwa hingga kini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik dari pasokan gas, infrastruktur, maupun potensi laba yang diperkirakan mencapai 84 juta dolar AS per tahun selama masa kontrak.

Menurut Danny, potensi kerugian negara yang disebutkan dalam perkara masih dapat dimitigasi secara kontraktual, namun mekanisme tersebut tidak dijalankan secara optimal sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Kuasa Hukum Akan Kaji Putusan

Sementara itu, penasihat hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menilai putusan ini tidak adil dan tidak proporsional. Sangat tidak masuk akal jika pihak yang tidak menerima keuntungan justru dijatuhi hukuman lebih berat,” ujar Michael.

Ia juga mengkritisi konstruksi perkara yang menempatkan Danny sebagai inisiator utama, padahal keputusan tersebut merupakan hasil kolektif-kolegial direksi.

“Majelis mengakui keputusan kolektif, tetapi tanggung jawab pidana justru dibebankan paling besar kepada klien kami,” katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Danny Praditya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.