JAKARTA, Radarjakarta.id — Gempa politik dan keagamaan mengguncang Tanah Air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2024. Skandal ini menyeret kebijakan sensitif yang berdampak langsung pada puluhan ribu calon jemaah yang telah menanti belasan hingga puluhan tahun.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia memastikan bahwa status hukum Gus Yaqut telah naik ke tahap penyidikan. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam perkara kuota haji,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026). Konfirmasi serupa disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini berpusat pada pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia usai lobi tingkat tinggi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa menembus lebih dari 20 tahun.
Namun, kebijakan yang diambil Kementerian Agama kala itu justru memicu polemik besar. Kuota tambahan 20 ribu jemaah dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji secara tegas membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun gagal berangkat. Dari titik inilah penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. KPK juga telah menyita rumah, kendaraan, serta uang dalam bentuk dolar yang diduga terkait perkara ini.
Tak hanya Gus Yaqut, KPK juga menetapkan eks Staf Khusus Kementerian Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kedua. KPK menilai Gus Alex memiliki peran aktif dan strategis dalam proses diskresi serta pendistribusian kuota haji tambahan tersebut.
“Yang pertama saudara YCQ selaku Menteri Agama, yang kedua saudara IAA selaku staf khusus. Fokus penyidikan sementara pada dua tersangka ini,” tegas Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Aliran dana inilah yang memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji 2024.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex telah dua kali diperiksa KPK, dicegah ke luar negeri sejak Agustus 2025, dan rumahnya telah digeledah penyidik. Langkah-langkah paksa tersebut menandai keseriusan KPK dalam membongkar perkara yang menyentuh sektor ibadah paling sensitif bagi umat Islam Indonesia.
Di sisi lain, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan Gus Yaqut per Januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih Rp13,74 miliar, terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, dua mobil mewah senilai Rp2,21 miliar, kas dan setara kas Rp2,59 miliar, serta utang Rp800 juta.
Kini, sorotan publik tertuju ke KPK. Kasus ini bukan hanya soal angka dan aset, melainkan juga keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang selama ini setia menunggu panggilan ke Tanah Suci. Skandal kuota haji ini berpotensi menjadi perkara korupsi keagamaan terbesar dalam sejarah Indonesia modern. |Bemby*











