MOROWALI, Radarjakarta.id — Ramainya sorotan publik dan media sosial terkait penangkapan R di Morowali akhirnya dijawab tegas oleh pihak kepolisian. Polres Morowali memastikan, proses hukum yang menjerat R sama sekali tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis, melainkan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penyidik bergerak berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap, bukan atas dasar opini publik maupun latar belakang pekerjaan tersangka. Ia menekankan, hukum berlaku setara tanpa memandang profesi.
“Ini bukan soal profesi jurnalis. Kasus ini murni dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete. Proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas AKBP Zulkarnain, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti kuat, di antaranya keterangan para saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), temuan sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api ke lokasi kejadian.
Kapolres juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi liar yang beredar di ruang digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi informasi yang belum tentu benar. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” ujarnya.
Pernyataan serupa turut disampaikan Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, usai melakukan koordinasi langsung dengan Polres Morowali. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak kriminal murni, bukan isu kebebasan pers.
“Hasil koordinasi kami dengan kepolisian jelas: ini perkara pidana pembakaran. Tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalis. Masyarakat jangan terjebak isu yang menyesatkan,” kata Herdianto.
Ia juga menyatakan dukungan penuh kepada Polri agar proses penegakan hukum berjalan transparan serta tetap mengedepankan prinsip humanis dan keadilan.
Sementara itu, dari tingkat pusat, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa Polri sangat menghormati profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi, namun tetap tegas dalam penegakan hukum.
“Polri menegaskan, perkara ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kebebasan pers dan mencegah kesalahpahaman publik, Polri telah berkoordinasi dengan Dewan Pers, termasuk menyampaikan penjelasan langsung kepada Totok Suryanto, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers.
“Kami juga meminta Kapolres Morowali untuk menyampaikan surat resmi kepada Dewan Pers agar tidak terjadi distorsi informasi di ruang publik,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Polres Morowali berharap polemik yang berkembang di media sosial dapat diluruskan, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.***











