MEDAN, Radarjakarta.id – Sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi proyek Citraland di Kabupaten Deli Serdang kian menguat. Pasalnya, meski telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Deli Serdang, Ansari Tambunan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum juga memperjelas status hukum yang bersangkutan.
Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empatbelas (PD 14) menilai sikap Kejati Sumut terkesan lamban dan ambigu. Lembaga itu mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang dinilai sarat kepentingan dan melibatkan pejabat berwenang.
Koordinator PD 14, Muhri Hafiz, menyebut fakta bahwa Ansari Tambunan telah diperiksa lebih dari satu kali seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Menurutnya, pemeriksaan bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk untuk mengungkap aktor kunci dalam proyek yang diduga bermasalah tersebut.
“Jika pemeriksaan sudah dilakukan dan alat bukti cukup, seharusnya Kejati Sumut berani bersikap tegas. Jangan sampai publik menilai ada keraguan atau bahkan ketakutan dalam menetapkan tersangka,” ujar Muhri kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Muhri juga menyoroti dugaan praktik tebang pilih dalam penanganan perkara Citraland. Ia menilai, hingga saat ini hanya pihak-pihak tertentu yang diproses, sementara sejumlah nama yang disebut memiliki kewenangan strategis justru belum tersentuh secara serius.
Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014–2019 itu mengungkapkan, terdapat indikasi keterlibatan pejabat penting yang berperan dalam memuluskan proyek tersebut, bahkan diduga ikut menikmati hasilnya. Namun, hingga kini, nama-nama tersebut belum diumumkan secara terbuka oleh penyidik.
“Publik bertanya-tanya, mengapa aktor utama yang memiliki kewenangan besar seolah aman. Ketika hukum hanya menyentuh pihak tertentu, keadilan menjadi dipertanyakan,” tegasnya.
Meski demikian, PD 14 menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun mereka mendesak Kejati Sumut agar lebih transparan, profesional, dan berani mengambil keputusan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.
PD 14 juga meminta Kejati Sumut segera memperjelas status hukum Ansari Tambunan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.
Ketegasan aparat penegak hukum dinilai krusial untuk membuktikan bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan dan tidak tunduk pada kekuasaan.
Kasus Citraland kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru berhenti di hadapan nama besar dan jabatan.|Al Pane*











