PANDEGLANG, Radarjakarta.id – Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang seharusnya menjadi momen menyenangkan justru berubah menjadi pengalaman pahit bagi sejumlah wisatawan di objek wisata Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang. Dugaan getok harga mencuat dan viral setelah keluhan pengunjung membanjiri media sosial, khususnya TikTok.
Sebuah video yang diunggah akun TikTok @wulan55849 pada Selasa, 30 Desember 2025, mendadak meledak dan ditonton ratusan ribu kali. Video tersebut memicu amarah warganet karena menampilkan tarif makanan dan fasilitas yang dinilai tak masuk akal di kawasan wisata alam itu.
Dalam unggahannya, sang pengunjung mengaku harus merogoh kocek Rp85 ribu hanya untuk satu porsi Pop Mie dan segelas kopi. Tak berhenti di situ, ia juga menyebut dikenakan biaya tambahan Rp40 ribu hanya untuk duduk di warung, lengkap dengan batasan waktu.
“Gua makan Pop Mie sama minum kopi diminta Rp85 ribu. Duduk di warung bayar Rp40 ribu, diwaktuin lagi. Lagi enak berenang malah diusir,” tulis akun tersebut.
Keluhan itu langsung menyulut reaksi berantai. Kolom komentar dipenuhi curahan hati pengunjung lain yang mengaku mengalami hal serupa. Banyak yang menyebut tarif di Cikoromoy mencekik dan merusak niat liburan.
Akun @Mayfy850 mengaku membayar Rp150 ribu hanya untuk dua Pop Mie dan satu kopi. Sementara akun @fitrihaikal7130 menyatakan batal berkunjung setelah melihat video viral tersebut.
Tak kalah mengejutkan, akun @sucialfiani menyebut dikenakan Rp50 ribu hanya untuk duduk berdua dalam waktu singkat. Sedangkan @sliviii025 mengaku diminta Rp60 ribu setelah membeli dua botol air mineral dan duduk sebentar.
“Saya langsung kaget. Dari kejadian itu, saya nggak mau ke Cikoromoy lagi,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola wisata Cikoromoy belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tarif mahal yang viral tersebut. Warganet pun mendesak adanya tindakan tegas dan pengawasan serius agar praktik penarifan tak merugikan wisatawan dan mencoreng citra pariwisata daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, mengaku belum mengetahui secara detail soal keluhan yang ramai diperbincangkan.
“Di mana? Kalau itu milik masyarakat, harus dikonfirmasi ke pemiliknya,” ujar Rahmat saat dihubungi, Sabtu, 3 Januari 2026.
Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa praktik penarifan yang merugikan pengunjung tidak dibenarkan. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bisa serius terhadap kepercayaan wisatawan.
“Kalau memang ternyata seperti itu, tentu tidak bagus,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejadian semacam ini berpotensi membuat wisatawan kapok dan enggan kembali berkunjung ke Kabupaten Pandeglang, sekaligus menjadi alarm keras bagi pengelolaan destinasi wisata lokal. |Sayuti*











