MEDAN, Radarjakarta.id – Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Nur Sri Wulandari Lubis yang terjadi di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Asrizal, seorang pengusaha depot air isi ulang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di kamar tidur korban. Pelaku diduga menghabisi nyawa istrinya dengan cara menutup wajah korban menggunakan bantal.
“Motifnya karena emosi. Ajakan pelaku untuk berhubungan intim ditolak oleh korban, sehingga pelaku melakukan pembunuhan,” ujar Calvijn, Minggu (28/12/2025).
Menurut polisi, saat kejadian korban sempat menjerit dan meminta pertolongan. Teriakan itu terdengar oleh salah satu anak korban berinisial NA, namun anak tersebut ketakutan dan tidak berani keluar kamar untuk menolong ibunya.
“Ada dua kali jeritan minta tolong yang didengar anak kandung korban. Namun karena takut, anak tersebut tidak berani berbuat apa-apa,” jelas Calvijn.
Sebelumnya, peristiwa ini sempat menimbulkan tanda tanya warga sekitar. Pasalnya, tidak ditemukan luka terbuka di tubuh korban. Padahal, sehari sebelum kejadian, Kamis (30/10/2025) malam, korban masih terlihat sehat saat mengikuti pengajian di Mushala Dermawan yang berada di dekat rumahnya.
Polisi mengungkapkan, hubungan rumah tangga pelaku dan korban diketahui tidak harmonis. Pada tahun 2024, korban sempat meninggalkan rumah dan kembali ke kediaman orang tuanya karena mengaku mendapat perlakuan tidak wajar dari pelaku, termasuk sering dikunci di dalam rumah.
“Keduanya sempat berpisah. Saat rujuk, ada sejumlah kesepakatan, di antaranya pelaku tidak boleh lagi mengurung korban dan anak-anaknya, serta harus memberi kebebasan kepada korban untuk bertemu keluarga,” ungkap Calvijn.
Tak hanya itu, polisi juga menerima keterangan dari keluarga korban terkait dugaan percobaan pencabulan terhadap anak korban di awal tahun 2025. Namun aksi tersebut tidak terjadi karena korban melakukan perlawanan.
Dalam penyelidikan, polisi mendapati upaya pelaku untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan. Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku tidur di samping jasad korban hingga pagi hari, lalu menghubungi keluarga korban dengan alasan istrinya tidak kunjung bangun tidur.
“Kami mendapati pelaku mencoba mengelabui keluarga korban. Bahkan saat mertua datang, pelaku berpura-pura tidak mengetahui penyebab kematian istrinya,” kata Calvijn.
Kecurigaan keluarga korban akhirnya berujung pada laporan polisi. Melalui metode crime scientific investigation, polisi menemukan adanya luka cakaran di tubuh pelaku yang diduga merupakan bentuk perlawanan korban.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, pengakuan bukan satu-satunya dasar, karena alat bukti telah cukup,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal pembunuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











