Radarjakarta.id | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan empat perkara dari Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari), Kejari Binjai, Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu dan Kejari Mandailing Natal dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Sebelumnya, ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, koordinator pada Jampidum, dan pejabat lainnya melalui virtual,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Senin.(21/8/2023)
Perkara yang diajukan dari Kejari Simalungun dengan tersangka Desi Arni Sidabutar yang melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsider Pasal 310 ayat (2) UU No. 22/2009.
“Di Kejari Binjai dengan tersangka Jumari melanggar Pasal 372 atau kedua Pasal 378 KUHP,” tutur Yos.
Dikatakan pula bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dengan tersangka Rahmadsyah Putra alias Putra Pasal 335 ayat (1) KUHP, dan Kejari Mandailing Natal dengan tersangka Barata Sultan Lubis alias Adek melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
“Penghentian penuntutan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Yos.
Pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam,” kata Yos. | Dodi Faisal*