JAKARTA, Radarjakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. Meskipun terkesan lamban, KPK akan segera menahan anggota DPR yang telah berstatus tersangka.
Penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK memasuki tahap krusial. KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, keduanya belum ditahan oleh penyidik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penahanan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Asep, KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026. “Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ungkapnya kepada media di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Proses penyidikan yang masih berjalan lamban, akibat KPK juga menghadapi kendala adanya saksi yang mangkir dari pemeriksaan. Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menilai ketidakhadiran saksi berpotensi menghambat pengungkapan perkara. Mereka meminta KPK bertindak tegas sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Dua anggota DPR, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang dinilai cukup. Kami mendesak agar KPK menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya,” ujar Agung Wibowo Hadi Koordinator JAMKI, Rabu (17/12/2025).
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 untuk mempercepat penanganan kasus ini, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
Kasus CSR BI-OJK ini diduga berkaitan dengan penyaluran dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan dan diselewengkan untuk kepentingan lain.
Penyidik KPK saat ini mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK tidak menutup peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.|Bemby











