JAKARTA, Radarjakarta.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera dengan total kerugian korban mencapai Rp11,5 miliar. Polisi mencatat 207 pengaduan dan laporan, terdiri dari 199 aduan masyarakat dan delapan laporan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, motif utama penipuan tersebut adalah ekonomi, di mana uang yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan dialihkan ke kepentingan pribadi para tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana korban digunakan antara lain untuk membayar cicilan rumah serta kebutuhan pribadi lainnya. Penggunaan dana di luar peruntukannya ini menguatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni APD selaku pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera dan DHP yang berperan aktif bersama APD dalam pengelolaan serta penggunaan dana korban. Penyidik masih mendalami kemungkinan penggunaan dana untuk keperluan lain, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Polisi juga menemukan indikasi penerapan skema ponzi dalam operasional WO tersebut, dengan pola gali lubang tutup lubang, yakni menggunakan dana klien baru untuk menutupi kewajiban kepada klien sebelumnya hingga akhirnya menimbulkan kerugian besar.
Kerugian yang dialami korban bervariasi, tergantung besaran uang muka (DP) yang telah disetorkan, mulai dari puluhan juta rupiah. Jumlah kerugian diperkirakan masih dapat bertambah seiring posko pengaduan yang masih dibuka Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, sementara polisi terus melakukan penelusuran aset untuk mengupayakan pengembalian kerugian korban.***











