JAKARTA, Radarjakarta.id — Gelombang besar penyidikan korupsi pajak kembali mengguncang Kementerian Keuangan. Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung secara agresif memburu dugaan manipulasi kewajiban pajak perusahaan besar yang terjadi pada 2016–2020 dan diduga melibatkan oknum pegawai elit Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nama-nama besar pun kembali terseret. Mantan Direktur Jenderal Pajak dan eks Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (25/11). Pemeriksaan dilakukan hingga malam. Ia diperiksa terkait dugaan pengurangan kewajiban pajak secara ilegal yang disebut melibatkan “main mata” antara wajib pajak dan oknum DJP.
Tak hanya Suryo, penyidik juga memeriksa Bernadette Ning Dijah, Kepala KPP Madya Dua Semarang. Pemeriksaan keduanya menambah daftar panjang saksi hingga kini sudah 40 saksi, terdiri dari birokrat hingga pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keduanya diperiksa dalam perkara dugaan manipulasi pembayaran pajak perusahaan. “Ada indikasi memperkecil kewajiban pembayaran wajib pajak,” ujar Anang.
Penggeledahan Besar-Besaran
Tak berhenti pada pemeriksaan saksi, Kejagung menggeledah delapan lokasi di Jabodetabek, termasuk kantor pajak. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, sebuah Toyota Alphard, dan dua motor besar.
Saat ditanya apakah kendaraan yang disita terkait dengan pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri, Anang menghindar. “Pokoknya terkait keseluruhan perkara,” katanya.
Sebelumnya Kejagung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima sosok penting:
Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak 2015–2017
Bernadette Ning Dijah
Karl Layman, pemeriksa pajak
Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak
Victor Rachmat Hartono, Dirut PT Djarum
Semua masih berstatus saksi.
Tidak Sentuh Sri Mulyani
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, Anang dengan tegas menepis. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak menyangkut kebijakan publik, termasuk amnesti pajak. “Ini murni dugaan manipulasi kewajiban pajak,” tegasnya.
Sementara itu, nilai kerugian negara masih dihitung bersama BPKP.
Pola Lama, Modus Berulang
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut kasus ini mengulang pola kasus-kasus besar sebelumnya—Gayus, Angin Prayitno, hingga Rafael Alun. “Benang merahnya selalu manipulasi. Baik manipulasi pembayaran pajak, penghapusan sanksi, hingga restitusi fiktif,” ujarnya.
Menurutnya, manipulasi terjadi ketika wajib pajak dan petugas pajak melakukan “meeting of mind”, lalu terjadilah tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor.
Ia mengingatkan Kejagung untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas agar tidak dipersepsikan sebagai kasus “pesanan”.
Jejak Hitam Kasus Pajak: Dari Gayus hingga Rafael
Serangkaian skandal pajak mencatat sejarah kelam:
Gayus Tambunan (2009) — Kekayaan Rp 100 miliar, membuka tabir mafia pajak.
Angin Prayitno (2021) — Suap Rp 50 miliar dari beberapa perusahaan besar.
Dhana Widyatmika (2012) — Gratifikasi dan pencucian uang Rp 2,5 miliar.
Kasus-kasus suap restitusi: Bahasyim Assifie, Handang Soekarno, Eko–Dian, Tommy Hindratno.
Skandal Jaguar–Bentley (2019) — Suap restitusi miliaran rupiah.
Rafael Alun Trisambodo (2023) — Harta Rp 56 miliar, temuan transaksi Rp 500 miliar.
Serangan kasus terbaru yang menyeret dua mantan Dirjen Pajak sekaligus sejumlah pejabat aktif dinilai sebagai gelombang terbesar sejak kasus Gayus Tambunan.
Penyidikan Terus Meluas
Anang memastikan bahwa penyidik masih menelusuri lokasi-lokasi lain. “Biarkan tim bekerja. Semua bukti akan kami buka,” katanya.
Skandal pajak yang membara ini menjadi sorotan publik dan bisa menjadi momentum terbesar reformasi perpajakan jika Kejagung berani menuntaskan hingga ke akar-akarnya.***











