Lurah Cikoko Klarifikasi Soal penataan dan pembongkaran Pos Keamanan

Lurah Cikoko Klarifikasi Soal penataan dan pembongkaran Pos Keamanan
Lurah Cikoko Klarifikasi Soal penataan dan pembongkaran Pos Keamanan
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Rencana pembongkaran Pos Keamanan swadaya di RW 04 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, memicu protes keras dari Akamsi dan pedagang sekitar. Pos yang berdiri sejak 22 tahun lalu di Jalan Cikoko Barat 1, tepat di depan GSKI Rehobot, hari ini dijadwalkan dibongkar dengan alasan “penataan lingkungan”. Warga menilai langkah itu dilakukan secara mendadak dan tanpa sosialisasi yang memadai.

Pos Keamanan tersebut merupakan hasil gotong royong warga sejak awal 2000-an dan selama bertahun-tahun berfungsi sebagai Sistem Komunikasi Masyarakat Pancoran (SISKOMPAN). Pos itu juga menjadi titik pantau keamanan, termasuk memberi rasa aman parkir bagi jemaat Gereja Rehobot yang beribadah setiap pekan.

Namun rencana pembongkaran yang diinformasikan hanya sehari sebelumnya membuat warga terkejut. Sejumlah pedagang kecil yang menggantungkan usaha di sekitar lokasi juga mengaku tidak tahu harus pindah ke mana dan belum mendapatkan skema relokasi yang jelas.

“Pos ini simbol persatuan warga. Bagaimana mungkin bangunan swadaya yang kami dirikan dengan keringat 22 tahun lalu bisa dibongkar begitu saja tanpa melibatkan pedagang dan pemuda setempat? Kami meminta keadilan, dan nasib pedagang kecil harus dipertimbangkan,” ujar Usman, Koordinator Para Pedagang.

Warga dan pedagang menilai proses pembongkaran berlangsung terburu-buru. Mereka menuntut:

  • Musyawarah terbuka untuk membahas urgensi pembongkaran
  • Penjelasan resmi tentang maksud penataan lingkungan
  • Kepastian perlindungan dan keberlanjutan usaha pedagang kecil
  • Penghentian atau penundaan eksekusi sampai ada kesepakatan bersama

Bagi warga, pos tersebut bukan sekadar bangunan, tetapi bagian dari sejarah partisipasi publik, solidaritas lingkungan, dan fasilitas keamanan yang masih berdampak bagi masyarakat sekitar.

Di lokasi penataan, Lurah Cikoko Fadhilah Nursehati, S.STP., M.Si memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu yang berkembang.

Ia menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari SSKD (Sosialisasi Sistem Keamanan Dalam) serta Perda Penataan Kawasan, dan yang terpenting — usulan langsung dari pengurus lingkungan.

“Lokasi ini ditata karena ada permohonan dari pengurus lingkungan. Ini bukan keputusan sepihak. Kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujar Fadhilah.

Terkait klaim bahwa pos berusia 20–22 tahun itu merupakan aset bersejarah warga, Fadhilah menyebut pos tersebut memang pernah aktif di masa lalu, namun kini sudah tidak difungsikan karena telah ada Pos baru di sampingnya.

“Pos lama ini sudah tidak aktif. Karena itu penataan dilakukan berdasarkan kondisi aktual.” katanya.

Lurah juga menegaskan bahwa pedagang kecil tidak dilarang berjualan dan tidak akan digusur selama mengikuti ketentuan garis lingkungan.

“Mayoritas pedagang berjualan di area lain. Hanya satu-dua di dekat pos. Mereka tetap boleh berjualan. Tidak ada pelarangan,” tambahnya.

Menurut Fadhilah, sosialisasi telah dilakukan dan akan diperkuat pada pertemuan ketiga yang direncanakan berlangsung langsung di lokasi.

Dari pihak pengurus lingkungan, Yahya menyampaikan bahwa sudah ada dua kali sosialisasi sebelumnya. Ia menyebut bahwa aspirasi warga telah disampaikan ke Kelurahan, termasuk rencana pembangunan Pos Terpadu pengganti yang lebih menyatukan fungsi keamanan dan pelayanan masyarakat.

“Pos baru ini akan memperkuat pemantauan wilayah dan kebersamaan warga. Tidak ada pengkotak-kotakan, semua dilibatkan,” ujar Yahya.

Meski telah ada penjelasan dari kelurahan, sebagian warga dan pedagang tetap merasa proses berjalan terlalu cepat dan komunikasi dinilai belum menyentuh kelompok yang paling terdampak.

Mereka berencana melakukan konsolidasi dan langkah persuasif agar pembongkaran ditunda hingga ada kesepakatan yang dianggap adil bagi semua pihak.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.