JAKARTA, Radarjakarta.id – DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang. Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal. Ia menyampaikan bahwa para pimpinan DPR telah menggelar rapat pimpinan dan menjadwalkan pengesahan RUU RKUHAP menjadi UU.
Setelah kepastian ini ada pro-kontra bermunculan di publik. Kritikan datang dari Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, yang mengatakan RUU KUHAP dinilai masih banyak substansi masukan sipil yang belum diakomodir. Bahkan Julian Duwi juga mengatakan RKUHAP berpotensi membuat Polri semakin represif.
Berbeda dengan Julian Duwi, aktivis kawakan Sandri Rumanama justru mendukung penuh pengesahan RUU RKUHAP menjadi UU dan membantah dengan tegas kalau RKHUAP memberikan ruang bagi aparat penegak hukum berlaku represif.
“Saya no problem, it’s actually good, saya dukung penuh, gak ada aparat penegak hukum represif,” kata Sandri dalam keterangan resmi yang dikutip Radarjakarta.id, Selasa (18/11/2025).
Dirketur Haidar Alwi Institut ini mengatakan, proses legislasi RUU RKHUAP menjadi undang-undang sudah melalui tahapan proses yang transparan dan demokratis, karena melibatkan berbagai komponen dalam tahapan penggodokannya.
“Kami juga ikut terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dalam proses penggodokan RUU RKHUAP. Selain itu, berbagai komponen juga dilibatkan dalam proses legislasinya, jadi sudah saatnya RKHUAP disahkan,” papar Sandri.
Sandri berharap agar UU KUHAP dapat menjadi sistem hukum pidana acara yang modern, sesuai dengan KUHP Nasional yang berlaku 2026, dan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan tegasnya proses demokrasi yang benar benar supermasi.
Dia mengatakan dukungannya juga didasari pada harapan agar RUU ini membawa perbaikan dalam sistem peradilan, seperti transparansi dan keadilan, serta penguatan peran advokat dalam proses penegakan hukum.
“Saya berharap dengan disahkan menjadi undang-undang dapat membawa wajah baru dalam proses perbaikan dalam sistem peradilan kita, serta harus ada penguatan peran advokat meski saya bukan advokat tapi saya merasa kawan kawan advokat harus diberi ruang regulasi yang lebih kuat,” pungkasnya.|Bemby











