Operasi Zebra 2025 Dimulai: ETLE 95 Persen, Semua Pelanggar Masuk Basis Data Nasional

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Operasi Zebra 2025 resmi bergulir di seluruh Indonesia mulai hari ini, 17 November hingga 30 November. Korlantas Polri menyebut operasi yang berlangsung serentak ini sebagai langkah strategis untuk meredam potensi kekacauan lalu lintas menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, periode yang selalu menjadi lonjakan mobilitas tertinggi setiap akhir tahun.

Kabag Ops Korlantas, Kombes Aries Syahbudin, menegaskan operasi tahun ini menempatkan perubahan perilaku sebagai fokus utama. Penindakan tetap dilakukan, tetapi dengan penekanan pada edukasi dan pendekatan humanis. “Operasi Zebra bukan sekadar menindak, melainkan membangun kesadaran agar masyarakat selamat di jalan raya,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Korlantas juga mengubah pola analisis pelanggaran, tak lagi menghitung jumlah kasus secara kasar, melainkan membandingkannya dengan densitas kendaraan dan populasi. Fenomena balap liar dan kategori pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan menjadi sasaran operasi yang terhubung dengan persiapan Operasi Lilin 2025.

Mengikuti keberhasilan Operasi Patuh yang menyorot pelanggaran over dimension dan over load (ODOL), Operasi Zebra kali ini diperkuat dengan penggunaan penuh Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS). Setiap pelanggaran akan terdokumentasi dan terhubung dengan basis data nasional, memungkinkan integrasi langsung dengan Samsat saat perpanjangan kendaraan.

Di Jawa Barat, Dirlantas Polda Jabar memastikan 95 persen penindakan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara lima persen sisanya tetap menggunakan tilang manual untuk jenis pelanggaran yang tak bisa direkam kamera. Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, menegaskan operasi ini ditujukan menekan angka kecelakaan yang dalam tiga bulan terakhir sudah mencatat lebih dari 600 ribu pelanggaran secara nasional.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menambahkan, tilang manual tetap diperlukan karena ada pelanggaran yang tak tertangkap oleh ETLE. Namun ia menegaskan, Polri tidak bangga melakukan penindakan. “Kami lebih senang masyarakat patuh tanpa harus ditindak,” katanya.

Besaran denda Operasi Zebra 2025 mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta, termasuk pelanggaran marka jalan, helm, sabuk pengaman, kecepatan, ganjil genap, lampu merah, hingga melawan arus. Kendaraan yang dokumennya tidak lengkap tidak diizinkan meninggalkan lokasi sebelum dilengkapi, meskipun hanya mendapat teguran.

DAFTAR LENGKAP DENDA TILANG OPERASI ZEBRA 2025

1. Melanggar marka jalan — denda maksimal Rp500.000

2. Tidak pakai sabuk pengaman — Rp250.000 atau kurungan 1 bulan

3. Menggunakan HP saat berkendara — Rp750.000

4. Melebihi batas kecepatan — Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

5. Melanggar ganjil genap — Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

6. Melawan arus — motor Rp500.000, mobil Rp1.000.000

7. Menerobos lampu merah — Rp500.000

8. Tidak memakai helm SNI — Rp250.000

9. Boncengan lebih dari dua orang — Rp250.000

10. Tidak menyalakan lampu motor siang/malam — Rp250.000

(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.