JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin (10/11/2025). Melalui kebijakan ini, warga dapat membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan hingga 31 Desember 2025, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan, kebijakan ini dilakukan untuk membantu masyarakat dan mendorong kesadaran pajak. “Kami ingin warga tertib administrasi dan merasa terbantu. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Jakarta,” ujarnya.
Pemutihan ini berlaku otomatis dalam sistem manajemen pajak daerah. Wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa tambahan denda atau bunga. Prosesnya juga semakin mudah karena pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, khususnya untuk layanan akhir pekan.
TMC Polda Metro Jaya turut mengumumkan kebijakan ini melalui akun resminya di X (Twitter) @TMCPoldaMetro. “Program pemutihan pajak dan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku 10 November hingga 31 Desember 2025. Sabtu dan Minggu bisa lewat aplikasi SIGNAL,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Bentuk keringanan meliputi penghapusan denda PKB, sanksi BBNKB, dan bunga keterlambatan pajak. Program serupa sebelumnya digelar pada Juni–Agustus 2025 dan mendapat respons positif dari masyarakat karena terbukti meringankan beban ekonomi warga.
Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis Pemprov DKI dalam mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya taat pajak. Pemerintah berharap tingkat kepatuhan meningkat, sementara administrasi pajak makin mudah, transparan, dan efisien.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi angin segar bagi warga Jakarta yang masih menunggak pajak. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu 31 Desember 2025 berakhir.***











