Radarjakarta.id | SULSEL – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM R.I melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan remisi (Pengurangan Masa Pidana) Umum pada 6.567 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 32 orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, Kamis(17/8), mengatakan semua warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan.
“Dari 6.567 orang WBP yang mendapatkan remisi, 6.535 orang mendapatkan Remisi Umum (RU.I) dan 32 orang WBP menerima RU.II langsung bebas,” ujar Kakanwil dalam keterangannya, usai memberikan remisi secara simbolis bersama Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad di Lokasi Pembangunan Gedung baru Kanwil Kemenkumham Sulsel tepatnya di samping Lapas Makassar.
Pj. Sekda Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad hadir mewakili gubernur Sulsel dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” Ungkap Pj. Seda Provinsi Sulsel.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sauna untuk
Mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat ” Lanjut Andi Muhammad Arsjad membacakan sambutan Menkumham.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Suprapto dalam keterangannya mengatakan,
Remisi yang didapatkan oleh WBP berkisar 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Para WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan.
“Yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik,” ungkap Suprapto.
Menurut Suprapto, pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada warga negaranya.
Suprapto menambahkan, Data pertanggal 16 agustus menunjukkan Jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.103 orang.
“Dengan data tersebut berarti lebih dari setengah warga binaan di Lapas/Rutan/LPKA se Sulawesi Selatan menerima remisi,” kata Suprapto
Hal ini menunjukkan bahwa telah terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi warga binaan yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Dimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.| Eva*