Radarjakarta.id | MEDAN –
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Sumut, setelah masuk dalam kategori Informatif.
Penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Sumut diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumut Agus Tripiyono yang diterima Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (15/8/2023).
Hasil penilaian tim Komisi Informasi Sumut menetapkan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Parameter penilaian ini terdiri atas indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi, dan penyediaan informasi publik.
Dalam proses penilaian, Komisi Informasi Sumut mengirimkan tim ke badan-badan publik dan memantau berdasarkan parameter yang ditetapkan.
“Tim Komisi Informasi Sumut langsung ke Diskominfo Kota Medan. Mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan keterbukaan informasi,” ucap Kabid Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Kota Medan Rizka Firdahlia.
Selain pemkot/pemkab di Sumut, Komisi Informasi Sumut juga memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada KPU, Bawaslu, pemerintahan desa, BUMD, dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut.
Komisioner Komisi Informasi Syawaludin mengucapkan selamat kepada badan publik di Sumut atas meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dan bisa memacu badan publik lain menerapkan keterbukaan informasi publik
“Ciri penting negara demokrasi adalah keterbukaan informasi, transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas,” ungkapnya. | Surya Hidayat*