JAKARTA, Radarjakarta.id – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) resmi melantik jajaran pengurus pusat periode 2025–2028 dalam sebuah seremoni resmi yang diselenggarakan pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta.
Acara pelantikan ini mengusung tema besar “Nusantara” dengan tajuk resmi: “AKPI Maju untuk Indonesia”, sebagai simbol semangat kebangsaan sekaligus komitmen profesi Kurator dan Pengurus dalam memperkuat sistem hukum kepailitan di tengah dinamika hukum dan perekonomian nasional.
AKPI: Pilar Profesi Kurator & Pengurus Sejak 1998
AKPI adalah organisasi profesi resmi yang menaungi para kurator dan pengurus di Indonesia yang telah berdiri dengan penuh komitmen sejak tanggal 5 Agustus 1998. AKPI merupakan organisasi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang dibentuk untuk menjadi wadah dan rumah bagi para profesional yang berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia.
AKPI berperan dalam pembinaan, pengembangan kompetensi, serta advokasi terhadap anggotanya dalam menjalankan praktik profesional sebagai Kurator dan Pengurus yang menjunjung tinggi integritas dan kepastian hukum.
Sejak pendiriannya, AKPI tidak hanya menjadi pionir dalam mencetak Kurator dan Pengurus terbaik dan kompeten di bidang Kepailitan-PKPU di Indonesia, namun juga telah berperan sebagai mitra pemerintah Indonesia dalam upaya memperkuat sistem hukum dan ekonomi nasional.
Seiring berjalannya waktu, AKPI pun terus berkembang dan telah tumbuh menjadi organisasi Kurator dan Pengurus terbesar di Indonesia. Hal ini tidak hanya menjadikan AKPI sebagai salah satu organisasi profesi terkemuka di Indonesia, namun juga menjadi organisasi yang berada di garda terdepan dalam mengawal perkembangan dan penegakan Hukum Kepailitan – PKPU di Indonesia.
Riesky Indrawan, S.H., M.H. selaku Ketua Panitia Pelantikan Pengurus AKPI 2025–2028 dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial pergantian kepengurusan, melainkan juga momentum penting untuk meneguhkan komitmen kita bersama dalam membangun profesi kurator dan pengurus yang semakin profesional, berintegritas, serta relevan dengan kebutuhan zaman.
“Sebagai organisasi profesi, AKPI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan peran kurator dan pengurus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan hukum semua pihak,” kata Riesky.











